Ganja 4 Kg Tujuan Denpasar Digagalkan di Pekanbaru

Barang bukti 4 kg ganja kering diamankan petugas Bandara SSK II Pekanbaru.

PEKANBARU| patrolipost.com – Narkoba jenis ganja kering itu ditemukan dalam dua kotak yang masing-masing di dalamnya terdapat dua bungkus ganja kering. Berat total ganja tersebut mencapai 4 kilogram lebih.

Informasi yang diterima, ganja kering tersebut terdeteksi di X-Ray Gudang Cargo Bandara Internasional SSK II Pekanbaru. Di mana dari bungkusan itu masing seberat 998 gram, 988 gram, 1004 gram dan 1026 gram.

Barang haram itu rencana akan dikirim ke Bandung dan Denpasar dengan transit ke Jakarta dimana dikirim melalui jasa pengiriman Titioan Kikat atau TIKI menggunakan Batik Air/ID 7064 PKU-CGK.

Awalnya sebelum terendus, barang tersebut diantar oleh kendaraan roda empat milik PT Ekspedisi Tiki, tiba di terminal pembongkaran barang atau Cargo Bandara SSK II Pekanbaru, sekitar Pukul 17.20 WIB. Kemudian dilakukan pemeriksaan melalui X-ray Gudang Cargo dan dicurigai adanya 2 (dua) kotak yang dilakban warna coklat dengan keterangan yang ada di PTI berbeda.

Selanjutnya, dilakukan proses  pemeriksaan secara manual oleh kurir TIKI yang disaksikan oleh petugas Avsec dan dibantu TNI AU. Setelah diadakan pemeriksaan manual, petugas mendapati isi paket tersebut berupa Ganja kering sebanyak 2 kardus dengan isi 4 Bal dengan total berat 4.016 Gram.

Petugas melaporkan ke Kadinpam Avsec Bandara SSK II dan memanggil petugas Ekspedisi Tiki untuk diamankan ke Kantor Avsec Bandara SSK II. Selanjutnya  petugas Avsec berkordinasi dengan unsur Pam Bandara Pomau dan Intel Lanud Rsn, kemudian barang bukti tersebut diserahkan pada BNNP Riau.
Tidak sampai disitu, petugas dari Bea dan Cukai kemudian melakukan pengecekan barang tersebut dengan menggunakan Narkotest. Selanjutnya barang bukti tersebut diserahkan ke BNNP Riau untuk kembali dikembangkan.

Dikonfirmasi terkait itu, Plt Kabid Brantas BNNP Riau, Khodirin membenarkan adanya perkara itu. “Saat ini tengah kita kembangkan untuk mengetahui siapa pengirim dan pemilik barang haram tersebut,” singkatnya. (305/rtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.