Masih Ditemukan Tempat Usaha di Bangli Langgar Jam Operasional

Petugas Satpol PP Bangli melakukan pengecekan di sejumlah tempat usaha di Bangli terkait pembatasan jam operasional tempat usaha.

BANGLI | patrolipost.com – Hari pertama pemberlakukan surat edaran nomor 510/683/Disperindag tentang pencegahan penyebaran virus Corona (Covid-19) di pasar rakyat dan swalayan lewat pembatasan jam operasional ternyata masih ditemukan pedagang di Pasar Kidul dan pemilik mini market melanggar jam operasional. Dalam instruksi bupati Bangli tersebut pasar rakyat buka mulai pukul 07.00 Wita hingga 14.00 Wita. Pasar swalayan mulai pukul 08.00 Wita hingga pukul 20.00 Wita, dan pasar senggol mulai pukul 15.00 Wita hingga 20.00 Wita

Petugas Satpol PP yang melakukan pemantauan pada malam hari menemukan mini market yang beralamat di Jalan Ngurah Rai beroperasi melewati batas waktu. Sempat terjadi debat kusir antara pemilik mini market dengan petugas, Rabu (1/4/2020) malam.

Bacaan Lainnya

Kepala Satpol PP dan Damkar Bangli, Dewa Agung Suryadarma mengatakan untuk mengamankan  instruksi bupati tersebut pihaknya akan terus melakukan pemantauan. Pada hari pertama pemberlakukan instruksi bupati memang masih ditemukan pedagang dan pemilik mini market yang melanggar jam operasional.

“Alasan pedagang maupun pemilik mini market baru tahu adanya instruksi bupati meliputi pembatasan jam operasional tempat usaha,” jelas Agung Suryadarma, Kamis (2/4/2020).

Kata Agung Suryadarma, untuk lebih mengoptimalkan pemantauan, maka pihaknya bersama dengan Kepolisian akan turun di hari kedua diberlakukanya instruksi Bupati ini.

“Kami berharap pedagang dan pemilik usaha untuk patuh terhadap instruksi bupati tersebut  pembatasan jam opersional tujuannya tiada lain untuk menghinadari terjadinya keramaian dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona,” ungkap pria asal Puri Susut ini.

Sebut Agung Suryadarma, saat melakukan pemantauan pihaknya juga menerima usulan dari pedagang Pasar Kidul, agar meninjau kembali jam operasional pasar. “Pedagang memohon jam buka agar tetap diberlakukan seperti biasa, sedangkan jam tutupnya bisa lebih awal. Pedagang ingin buka pagi, seperti hari biasa pukul 03.00 Wita sudah mulai buka lapak,” sebut Agung Surya Darma seraya menambahkan terkait usulan tersebut tentu pihaknya akan menyampaikan kepada dinas terkait.

Sementara pantauan di Pasar Kidul memasuki hari kedua penjabaran dari  instruksi bupati ternyata sejumlah pedagang belum juga mematuhinya. Buktinya pedagang bermobil sudah mulai berjualan pukul 03.00 dinihari. Sementara untuk pedagang yang berjualan di dalam arel pasar baru mulai buka pukul 07.00 Wita.

“Pedagang bermobil sudah buka lebih awal sementara kami yang berjualan di dalam baru bisa berjualan pukul 07.00 wita, kalau kondisinya tetap seperti ini kami memohon agar jam buka pasar seperti semula dan waktu tutupnya baru diatur,” ujar salah seorang pedagang.

Terpisah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bangli, I Wayan Gunawan saat dikonfirmasi terkait keluhan pedagang Pasar Kidul mengaku akan segera menggelar rapat untuk membahas masalah tersebut.

“Kami segera menggelar rapat dengan melibatkan pengelola pasar dan pihak terkait. Karena ini adalah kebijakan pimpinan tentu kami tidak bisa memutuskan langsung. Tentu kondisi ini akan segera kami laporkan,” ujarnya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.