Begini Cuitan FB yang Membuat Suami Tersinggung sehingga Tikam Istrinya

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang sopir mobil travel, Ketut Gede Ariasta (23) menikam istrinya Ni Gusti Ayu Sriasih (21) hingga kritis dan saat ini mendapat perawatan intensif di Rumah Sakit (RS) Sanglah. Korban mengalami dua luka tusukan, yaitu pada rusuk bagian kanan dan punggung sebelah kiri.

Aksi penikaman itu lantaran sang suami tersinggung dengan cuitan status Facebook yang diunggah oleh istrinya pada 15 Oktober 2019. Korban mengunggah status yang berbunyi:

# DIMANA MANA KALAU SUDAH JANDA PASTI BENING LAGI, KARENA DOINYA LEBIH FOKUS NGURUS BADAN DAN TANPA NGURUS ANAK LAGI, PAS JADI BINI DIBILANG DEKIL, KUSUT DAN KISUT ITU KARENA EFEK SUAMI NGAGAK NGASI UANG DAN WAKTU LEBIH UNTUK NGURUS ISTRI (dengan tanda emoji ketawa)#.

Postingan tersebut kemudian dibaca oleh pelaku pada Kamis (17/10). Tak berselang lama keduanya terlibat keributan melalui chat WhatsApp dan Facebook. Cekcok tersebut berujung diblokirnya akun milik pelaku. Mendapatkan perlakukan tersebut, pelaku yang jengkel lalu mendatangi kos korban di seputaran Jalan Pulau Sanghyang dengan membawa tas pinggang berisi sebilah pisau.

Pelaku datang mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3975 SX. Sesampai di kos, pelaku sempat memanggil korban, namun karena pintu tidak dibukakan sehingga sopir travel itu mendobrak pintu kamar korban. Pelaku kembali menanyakan maksud dari postingan korban di FB yang dianggap meremehkan harga diri pelaku.
“Sebenarnya karena emosi mendadak. Pelaku emosi atas tautan Facebook korban, merasa harga dirinya diremehkan oleh korban. Mereka baru bertengkar tanggal 16 Oktober lewat WA. Dan di lokasi kejadian juga mereka masih bertengkar dulu,” ungkap Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Denpasar AKP Josina Lambriombir.
Keduanya kembali terlibat cekcok hingga korban melontarkan kata-kata: “Sudah tidak ada hubungan apa lagi dengan saya.” Mendengar ucapan korban, pelaku kemudian mengambil pisau dari dalam tasnya dan menusuk korban di bagian rusuk sebelah kanan dan punggung sebelah kiri. Korban lalu jatuh bersimpah darah, sementara pelaku keluar kamar sembari mengunci kamar kos korban. Pelaku kembali ke kosannya di Jalan Antasura Peguyangan Denpasar Utara,  kemudian kabur ke kampung halamannya di Karangasem.
Tetangga kos yang yang menolong korban dengan menelepon kedua orangtuanya memberitahukan bahwa korban ditikam oleh orang tidak dikenal. Kedua orangtuanya datang membawa korban ke RS Sanglah, kemudian bapaknya IGN Pandu membuat laporan di Polresta Denpasar dengan nomor laporan polisi: LP-B/1202/X/2019/Bali/Resta Dps, tertanggal 17 Oktober 2019.
“Orangtua korban mendapat telepon dari tetangga korban, bahwa korban ditusuk orang tidak dikenal. Awalnya mereka tidak mengetahui siapa yang menusuk korban. Orangtua dari korban datang ke tempat kos melihat anaknya sudah bersimbah darah,” terang Josina.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Duda Timur, Selat, Karangasem pada hari itu juga pukul 16.00 Wita. Saat itu pelaku tengah membantu kakaknya membawa truk ke arah Selat, Karangasem.
Pelaku mengaku telah membantu korban sebelum peristiwa penusukan itu. Pelaku membelikan korban handphone baru. Bahkan handphone baru itu dipakai oleh korban untuk membuat status tersebut di Facebook. Dengan adanya postingan tersebut, pelaku merasa diremehkan oleh korban sehingga melakukan penusukan dengan pisau.
“Dengan handphone yang dibelikan oleh pelaku itu, korban membuat statusnya di Facebook. Pelaku merasa direndahkan, kemudian mereka bertengkar, lalu pelaku emosi sehingga menikam korban,” jelasnya.
Dijelaskan Josina, keduanya sudah pisah secara adat Bali sejak Juni lalu. Namun secara hukum belum ada perceraian, sehingga masih sah sebagai suami isteri. Tersangka dikenal temperamen sejak awal menikah pada 11 Juni 2015 di Karangasem. Bahkan, penyebab mereka berpisah lantaran pelaku sering memukul korban, dan sempat berurusan dengan Polsek Abang, namun berakhir dengan perdamaian.
Keduanya telah dikaruniai dua orang anak, yang pertama laki-laki umur 4 tahun dan anak kedua 1,5 tahun. “Pasangan ini pindah ke Denpasar, tetapi tinggal di kos masing-masing namun masih berhubungan. Mereka masih bertemu,” jelas Polwan asal Ambon ini.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 44 ayat (2) UU nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.