Pengadilan Negeri Bangli Terapkan Sidang Teleconference

Proses sidang dengan sistem Teleconfence di PN Bangli, Senin (30/3/2020).

BANGLI | patrolipost.com – Pengadilan Negeri (PN) Bangli menggelar sidang perkara pidana dengan sistem jarak jauh atau teleconference. Sistem persidangan ini ditempuh menindaklanjuti surat edaran dari Mahkamah Agung Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 tertanggal 27 Maret 2020 tentang persidangan perkara pidana secara teleconference.

Humas Pengadilan Negeri Bangli, Anak Agung Putra Wiratjaya SH mengatakan, sidang dengan sistem teleconference dilaksanakan  selama masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona.

Bacaan Lainnya

Kata Agung Wiratjaya, menindaklanjuti surat edaran dari Mahkamah Agung maka telah dilakukan koordinasi dengan instansi terkait yakni dengan pihak Kejaksaan Negeri Bangli dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Bangli.

“Kami telah melakukan penjajakan dengan  pihak kejaksaan dan Rutan Bangli,” kata Agung Wiratjaya, Senin (30/3/2020).

Lanjut  Agung Wiratjaya, untuk sidang dengan sistem teleconfrence telah kami laksanakan mulai hari ini (Senin) dimana untuk teknisnya majelis hakim berada di ruang sidang, sementara untuk Penuntut Umum diperbolehkan dari kantornya dan untuk terdakwa berada di Rutan. Masing- masing dilengkapi layar dan kamera sehingga nantinya bisa berinteraksi seperti sidang layaknya di ruang sidang.

“Untuk sidang narkotika dan Lakalantas kami tempuh lewat sidang teleconfrence,” sebut hakim asal Denpasar ini.

Sebut  Agung Wiratjaya  untuk aplikasi yang digunakan dalam sidang online yakni aplikasi ZUM  dengan durasi waktu hanya 30 menit. “Kami masih mencari atau mempelajari aplikasi yang lain sehingga durasi waktunya bisa lebih panjang,” sebutnya.

Disinggung untuk sidang perdata, kata Agung Wiratjaya, masih dilakukan secara manual. Untuk sidang secara online masyarakat harus memiliki aplikasi. Namun demikian dalam kondisi darurat virus Corona  untuk proses sidang perdata  jumlah yang bisa menghadiri sidang  dibatasi  maksimla 4-5 orang.

“Walaupun ada pembatasan namun tidak mengurangi ensensi terbuka untuk umum,” tegas Agung Wiratjaya. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.