Caci Maki Pemerintah di Facebook, Mantan Wartawan Ditangkap Polisi

Mantan wartawan (tengah) terjerat UU ITE karena menghina pemerintah di facebook.

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang mantan wartawan media lokal di Bali, Agus Adi ditangkap tim gabungan, anggota Reskrim Polres Buleleng dan Resmob Polda Bali di rumahnya di Desa Panji Dauh Pura, Jumat (27/3/2020) pukul 19.00 Wita. Ia diduga melakukan ujaran kebencian di media sosial yang viral di Facebook miliknya.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, kasus ini berawal dilakukannya patroli cyber oleh anggota Polres Buleleng dari unit II Aiptu Made Sedana pada Kamis (26/3) menemukan adanya postingan di Facebook milik Agus Adi yang mendeskreditkan pemerintah dengan cara mengunggah di media ekektronik ujaran kebencian, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Pemerintah (Presiden, Kapolri dan Gubernur Bali).

Bacaan Lainnya

Di aku Facebook itu, pelaku menyatakan pemerintah megeluarkan instruksi atau imbauan tidak berdasar yang mengakibatkan dirinya merasa terhalang untuk membeli sebuah keperluan adat orangtuanya meninggal. Karena dilakukan penutupan jalan oleh Pecalang dan Wakil Kelian Adat Banyuasri, Nyoman Sadwika dan Made Subawa selaku Ketua Pecalang Banyuasri dan I Kadek Carna Wirata yang berkomentar di Facebook.

“Bahkan ia menyampaikan lockdown sehingga dijawab oleh Pecalang bahwa ini bukan lockdown. Dan yang bersangkutan  kemudian baru mengerti dan setelah itu kemudian Agus Adi bicara tidak jelas, kemudian mendeskriditkan pemerintah  bahwasannya pemerintah tidak becus. Bahkan sudah keluar perkataan asu dan anjing  kepada pemerintah atas tidak kepuasannya  terhadap pemerintah.

Padahal pemerintah  selama ini tidak pernah mengeluarkan kebijakan lockdown. Yang dikeluarkan dari Gubernur Bali adalah surat imbauan untuk tinggal di rumah  pada hari Kamis (26/3/2020)  sehari setelah Nyepi untuk  antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone miliknya. Serta memeriksa tiga orang saksi, Wakil Kelian Adat Banyuasri, Ketua Pecalang Banyuasri dan orang yang berkomentar di Facebook. Pelaku sudah diamankan di Mapolres Buleleng dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Untuk sementara, diterapkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Psl 45A ayat (2) dan/atau Pasal 207 KUHP,” ungkap Andi Fairan. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.