Arak Ogoh-ogoh, Kelian Banjar Busung Yeh Kauh Diamankan Polisi

Klian Banjar, I Ketut Mulia saat menjalani pemeriksaan polisi/ray.

DENPASAR | patrolipost.com – Diduga mengarakan ogoh – ogoh di Banjar Busung Yeh Kauh Jalan Gunung Batukaru, Kelurahan Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (24/3) pukul 17.30 Wita, Klian Banjar Banjar Busung Yeh Kauh, I Ketut Mulia (49) diamankan polisi.

Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan menjelaskan, kejadian ini berawal pada pukul 16.00 Wita dilaksanakan kegiatan Mecaru dan Meprani di Balai Banjar Busung Yeh Kauh yang diikuti oleh Kepala Lingkungan beserta Pemangku setempat. Selanjutnya ia menyarankan ogoh-ogoh milik STT berjumlah satu buah agar dikeluarkan dari dalam Banjar supaya tidak menghalangi tempat sesajen (Banten) dan saat itu ditempatkan di pinggir jalan.

Bacaan Lainnya

“Setelah selesai upacara atas saran dari Kaling agar Ogoh-ogoh STT Ika Sharma Busung Yeh kembali dimasukkan ke dalam balai Banjar supaya tidak menjadi tontonan dan menghalangi arus lalu lintas,” ungkapnya.

Namun saat berlangsung upacara Mecaru dan Meprani tersebut, keluar tiga buah Ogoh – ogoh anak-anak yang sebelumnya ditempatkan di Gang I berwujud Ogoh – ogoh binatang dan Gang V berwujud raksasa. Saat itu, Kaling beserta Pecalang melakukan penghalauan agar Ogoh – ogoh itu kembali ke tempat semula. Saat melakukan penghalauan tersebut, STT Banjar membunyikan Gamelan Baleganjur yang saat itu berada di belakang Ogoh – ogoh STT berada di dalam pintu masuk Banjar, sehingga menjadi perhatian masyarakat sekitar dan menimbulkan kemacetan arus lalu lintas. Pengarakkan Ogoh-ogoh tersebut kemudian viral di media social Facebook.

“Langkah-langkah yang sudah kita lakukan, yaitu mendatangi TKP, memeriksa saksi – saksi di TKP, serta mengamankan penanggung jawab, Kaling dan Ketua Pecalang. Sementara yang akan dilakukan, yaitu mencari keberadaan anak-anak yang mengarak arak Ogoh- ogoh di TKP,” ujarnya.

Kapolresta Denpasar AKBP Jansen Panjaitan mengatakan, para penanggung jawab tersebut diamankan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Proses hukum dilakukan karena selain melanggar imbauan Kapolri Jenderal Polisi Idam Azis, juga tindak pidana, yaitu Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan Pasal 59 dan Pasa 93 dan Undang – Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit, serta Tindak Pidana Pasal 212, 216 dan 218 KUHP.

Dalam Pasal 93 Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Kita memohon kerjasama dari seluruh masyarakat. Dengan situasi saat ini, kalau bukan kita siapa lagi yang melakukan pencegahan Covid-19 ini,” imbuhnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.