Sehari Setelah Nyepi, Koster Imbau Tetap di Rumah, Mahayastra Tutup Jalan

Gubernur Bali Wayan Koster (kiri), Bupati Gianyar Mahayastra (kanan)/dok

DENPASAR | patrolipost.com – Gubernur Bali Wayan Koster mengimbau masyarakat tetap berada di rumah setelah Hari Raya Nyepi untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19). Imbauan itu tertuang dalam surat edaran No 45/Satgascovid19/III/2020 tanggal 23 Maret 2020.

Dalam SE itu Gubernur Bali meminta warga Bali agar tidak keluar rumah pada Kamis (26/3/2020) atau sehari setelah Hari Raya Nyepi yang jatuh pada Rabu (25/3/2020).

Bacaan Lainnya

Koster mengingatkan warganya tentang penyebaran virus Corona yang semakin luas di Bali. Masyarakat pun diminta waspada dan tak menganggap remeh virus tersebut.

“Upaya pencegahan yang paling efektif yakni dengan membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi dengan orang lain,” kata Koster. \

Imbauan itu dinilai sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang perkembangan penyebaran Covid-19. Selain itu, Koster juga mengacu kepada maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19.

Mahayastra Tutup Jalan

Sementara itu Bupati Gianyar I Made Mahayastra mengeluarkan instruksi menutup seluruh akses jalan di Kabupaten Gianyar pada Kamis (26/3/2020). Upaya ini dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19, sesuai surat edaran (SE) Gubernur Bali I Wayan Koster.

Surat intruksi Bupati Gianyar nomor 400/9113/III/Kesra/2020 ini, dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 45/Satgascovid19/III/2020 prihal imbauan kepada seluruh masyarakat Bali untuk tetap berada di rumah masing-masing pada Kamis (26/3) setelah hari raya Nyepi, Rabu (25/3/2020).

Tiga poin dalam instruksi Bupati Gianyar terkait upaya mencegah penyebaran Covid-19 adalah sebagai berikut:

Pertama, kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gianyar agar tidak bepergian keluar rumah. Kedua, Pemerintah Kabupaten Gianyar akan menutup seluruh akses lintas kabupaten dengan tidak mengizinkan lintas kendaraan.

Point ketiga, seluruh desa adat agar melibatkan pecalang dalam pengamanan intruksi ini.

Surat intruksi yang ditandatangani Ketua Majelis Madya Desa Adat Gianyar, AA Gde Alit Asmara dan Bupati Gianyar I Made Mahayastra juga ditambahkan bahwa intruksi ini hanya dikecualikan untuk tenaga medis, aparat yang bertugas dari intansi TNI/Polri dan ASN. Aparat pemerintah desa/ desa adat, dan hal lain yang bersifat mendesak.

Bupati Mahayastra mengatakan menjalankan intruksi ini pihaknya sudah berkoordinasi dengan kabupaten lain, terutama terkait akses lalu lintas, khususnya By-Pass IB Mantra yang juga ditutup selama menjalankan intruksi ini. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.