Polres Jembrana Gagalkan Penyelundupan 13 Penyu Hijau

NEGARA | patrolipost.com – Jajaran Satreskrim Polres Jembrana berhasil menggagalkan penyelundupan 13 ekor penyu hijau dari luar Bali. Polisi mengamankan hewan dilindungi itu dalam kondisi memprihatinkan di salah satu rumah warga pesisir Kelatakan, Melaya, Kamis (17/10) petang.
 

Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polres Jembrana, Jumat (18/10), penyelundupan penyu ke Bali ini diketahui berdasarkan infomasi masyarakat terkait adanya pendaratan perahu dari luar Bali di Pantai Banjar Kelatakan, Desa Melaya dan penyimpanan penyu di rumah warga.
Setelah dilakukan penyelidikan, jajaran Unit IV/Tipidter Satrekrim Polres Jembrana menemukan 13 ekor penyu di salah satu rumah warga setempat, Tahwan (49). Saat diamankan, penyu yang ditemukan di dalam rumah bedeg tersebut kondisinya memprihatinkan.
Selain dilubangi pada bagian sirip depannya dan diikat menggunakan tali senar, beberapa diantaranya dalam kondisi terluka. Polisi langsung meringkus nelayan tradisional ini dan mengamankan satwa dilindungi tersebut ke Polres Jembrana.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Paramagita didampingi Kanit IV Tipidter, I Made Suarta Wijaya mengatakan, setelah dilakukan interograsi, pelaku mengakui penyu-penyu tersebut milik temannya yang diketahui bernama Sangkal asal Madura, Jawa Timur.  Peranan pemilik perahu ini sebagai penyimpan.
Penyu yang diketahui pelaku ditangkap di perairan Madura ini dikirim menggunakan perahu dan diturunkan di Pantai Kelatakan. “Sebelum ada pembeli dan dikirim ke wilayah di Denpasar, penyu-penyu ini disimpan di dalam rumahnya,” ujarnya.
Menurut Yogie, pelaku mengatakan penyu tersebut tiba di Pantai Kelatakan sehari sebelumnya, Rabu (16/10) sekitar pukul 20.00 Wita.  “Ada 13 ekor dan pengirimannya sekali angkut dan digotong satu persatu oleh pelaku,” ungkapnya. Pelaku yang memiliki rumah di pinggir pantai ini mengaku diberikan upah menyimpan Rp 100 ribu.
Pelaku mengaku penyu tersebut akan dijual seharga Rp 1 juta untuk ukuran yang paling besar. Namun tidak mengetahui siapa yang akan membelinya. Karena perbuatannya, pelaku yang telah ditetapkan tersangka dijerat pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pelaku dengan sengaja menyimpan, mengangkut dan memperjualbelikan satwa dilindungi dalam keadaan hidup diancam dengan hukuman pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp 100 juta,” jelasnya.
Kini polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan penyu ini. Pantauan di Polres Jembrana Jumat kemarin, petugas kepolisian dan Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jembrana tampak menyiram penyu yang kondisinya sudah lemas dan dehidrasi tersebut karena sudah tiga hari berada di darat.
Diperkirakan penyu dewasa tersebut sudah berusia sekitar 10 sampai 30 tahun. Paling besar berukuran 103 cm x 93 cm. Kini reptil laut langka ini untuk sementara dititipkan di Penangkaran Penyu Kurma Asih, Perancak.
“Ini penyelundupan karena penyu hijau habitatnya tidak ada di Bali dan selama ini tidak ada yang naik ke permukan. Kondisinya sudah stres, semuanya terikat dan ada yang luka. Untuk sementara dititipkan di penangkaran penyu,” ujar Petugas Resort BKSDA Jembrana, Wayan Suamba. (571)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.