Duh Gusti! Gara-gara Pipis Balita Tewas Dianiaya Ayah dan Ibu Tirinya

Alifa (3,5) saat dirawat di RSUD Dokter Achmad Mochtar Bukittinggi. (iNews TV).

BUKITTINGGI | patrolipost.com – Nasib malang dialami seorang balita Alifa berusia 3,5 tahun. Hanya gara-gara pipis di celana harus merenggang nyawa karena dipukuli ayah kandungnya sendiri berinisial H (27) bersama ibu tirinya RR (26) dan adik RR berinisial RY.

Peristiwa tragis ini terjadi di Jorong Guguak Tinggi, Nagari Guguak Tabek Sarajo Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Sabtu (14/3/2020) lalu. Saat itu Liza Hayati (25) ibu kandung korban ditelepon oleh mantan suaminya H mengabarkan bahwa Alifa sakit dan dibawa berobat ke tukang urut.

Liza kemudian mendatangi rumah tukang urut tersebut dan mendapati anaknya dalam kondisi memprihatinkan. Sekujur tubuhnya lebam-lebam dan badannya kejang-kejang.

Dia lalu membawa Alifa ke RS Yarsi Kota Bukittinggi, namun dokter merujuk Alifa ke RSUD Achmad Mochtar Bukittinggi, karena Alifa diduga mengalami kekerasan dan pendarahan pada otak.
“Kata dokter ada kekerasan dan pendarahan di otak, sejak kejang-kejang tidak sadarkan diri 5 hari sampai meninggal. Semoga orang yang menganiaya anak saya ditangkap polisi,” ujar Liza sambil menangis, Kamis (19/3/2020) malam.
“Anak saya sejak ikut ibu tirinya, sering dipukuli sama ibu tirinya. Sebelum koma dan kejang-kejang, anak saya dipukul karena pipis di celana,” tambah Lisa.
Kasus dugaan penganiayaan yang dialami Alifa kemudian dilaporkan Liza ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bukittinggi pada Senin 16 Maret lalu.

Polisi kemudian datang ke rumah sakit melihat kondisi Alifa, tapi tak lama kemudian balita malang itu meninggal dunia.

“Korban mengalami luka lebam dan mengalami pendarahan di otak, diduga akibat dipukul dengan pipa paralon oleh ketiga tersangka. Kendati sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat pendarahan,” ujar Kapolres Bukittinggi, AKBP Iman P Santoso seperti diberitakan Kompas.com, Sabtu (21/3/2020).

Menurut Iman, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Pelaku kita amankan pada Kamis (19/3/2020) dengan barang bukti sebuah pipa paralon yang diduga dijadikan alat memukul korban,” jelas Iman.

Saat ini, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Bukittinggi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.