Undiksha Tarik Mahasiswanya di Vietnam

Rektor Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, Prof Nyoman Jampel.

SINGARAJA | patrolipost.com – Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) Singaraja, dipastikan akan menarik mahasiswanya yang sedang berada di Vietnam. Tak hanya itu, sejumlah mahasiswa luar negeri yang sedang belajar di Undiksha juga akan dikembalikan ke negara asal mereka.

Para mahasiswa itu merupakan bagian dari program pertukaran mahasiswa antar-Negara. Rektor Undiksha Singaraja Prof Nyoman Jampel memastikan hal itu, Senin (16/3/2020).

Menurutnya, ada sebanyak 10 mahasiswa yang sedang melakukan  tugas belajar di Vietnam. Dan segera akan ditarik setelah Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.

“Memang kita sedang membahas mahasiswa kita yang tengah berada di Vietnam dalam rapat (14/3/2020) lalu bersama pimpinan untuk komunikasi pemulangan ke Indonesia,” kata Jampel.

Mahasiswa Undiksha yang berada di Vitenam hanya untuk sementara mengikuti pertukaran pelajar. Dan mekanisme pemulangan seluruhnya akan ditanggung pihak kampus. Tapi kata Jampel, persyaratan pemulangan mereka mesti terpenuhi, yakni sesuai protap dan SOP yang telah ditetapkan oleh Kemenkes RI.

”Kondisi mereka sehat untuk masuk ke Indonesia dan pemulangan sesuai dengan protap SOP yang sudah ditentukan oleh Kemenkes RI,” ucapnya.

Ditambahkan, selain pemulangan mahasiswa Undiksha di luar negeri. Pihaknya juga memulangkan sebanyak 38 orang mahasiswa dari luar negeri yang sedang belajar di Undiksha. Ada sebanyak 19 mahasiswa asing yang tengah melakukan studi belajar di Undiksha, dan mereka akan dikembalikan ke negara asalnya dengan alasan berjangkitnya Covid -19.

”Mahasiswa asing tersebut secepatnya kami akan pulangkan, karena ini terkait dengan Covid 19,” tegas Jampel.

Jampel mengatakan, semua kebijakan itu dilakukan untuk mengantisipasi semakin meluas wabah virus Corona. Berdasar dari surat edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK. 02.01/Menkes/199/2020, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020, tentang pencegahan Corona Virus Disease-19, serta memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.