Terancam Dicopot Dua Anggota DPRD Bali dari PDI P Diduga Selingkuh

Konferensi pers terkait keputusan pencopotan IKD dan KDY disampaikan langsung pengurus DPD PDI Perjuangan di Kantor DPD PDI Perjuangan, Minggu (15/3/2020).

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Diduga terlibat hubungan terlarang “perselingkuhan” dua orang anggota DPRD Provinsi Bali dari Fraksi PDI P terancam dicopot dari jabatannya. Kedua kader yang diduga berselingkuh itu berinisial IKD (laki-laki) dan KDY (perempuan) yang merupakan Anggota DPRD Bali Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan, padahal keduanya diketahui telah memiliki pasangan masing-masing.

Keputusan pencopotan IKD dan KDY disampaikan langsung pengurus DPD PDI Perjuangan dalam konferensi pers di Kantor DPD PDI Perjuangan, Minggu (15/3/2020). IKD dan KDY dianggap melanggar disiplin partai dan mencoreng nama baik serta citra PDI Perjuangan akibat perbuatannya.

“Dua orang kader PDIP ini telah melanggar disiplin partai. Maka sesuai AD/ART partai kedua diberhentikan,” terang Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya yang juga Sekretaris BSPN Daerah DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali.

Hal ini disampaikan Dewa Mahayadnya didampingi pengurus lainnya seperti Tjokorda Gede Agung (Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Bali/ Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Bali), I Made Supartha (Sekretaris Komisi I DPRD Bali/Wakil Sekretaris DPD PDI Perjuangan Bali), Ni Made Sumiati dan I Wayan Sutena.

Dijelaskan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan usul agar IKD dan saudara KDY dicopot alias dipecat dari keanggotaan Partai dan mengusulkan Pergantian Antar Waktu (PAW) bagi yang bersangkutan.

Selama menunggu proses Pemecatan, kedua kader tersebut dilarang untuk Mengikuti Kegiatan Partai dan Kegiatan di Lembaga DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak Hari Senin, Tanggal 16 Maret 2020.

“Dan, Saudara IKD diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali. Pemberhentian saudara IKD sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali tersebut merupakan Kewenangan langsung dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali selaku Pimpinan Partai di Daerah,” terang Dewa Mahayadnya yang akrab disapa Dewa Jack.

Selanjutnya, Pimpinan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menugaskan Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, S.T., untuk mengisi jabatan sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, terhitung sejak Hari Senin, Tanggal 16 Maret 2020.

Keputusan pemecatan terhadap IKD dan KDY ini dilakukan setelah DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menggelar rapat pada hari Minggu, tanggal 15 Maret 2020, Pukul 13.00 WITA, bertempat di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali yang dipimpin langsung oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Nali Dr.Ir. Wayan Koster, M.M., dan dihadiri oleh Pengurus DPD Partai.

Rapat digelar terkait dengan kader Partai inisial IKD dan KDY yang sempat viral hingga pada akhirnya telah merusak citra Partai dikarenakan kader yang TIDAK LOYAL, TIDAK DISIPILIN.

IKD dan KDY dianggap telah melanggar ketentuan, sebagai berikut;
• Pasal 21 Anggaran Dasar;
(1) setiap Anggota Partai wajib menaati disiplin Partai;
(2) terhadap pelanggaran disiplin Partai dikenakan sanksi oleh Partai;

• Pasal 22 Anggaran Dasar;
b) Anggota Partai dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mencederai kepercayaan rakyat kepada Partai;
c) Anggota Partai dilarang melakukan kegiatan yang merugikan nama baik dan kepentingan Partai;
d) Anggota Partai dilarang mengabaikan tugas dan tanggung jawab yang diberikan oleh Partai;

Oleh karenanya, sesuai dengan ketentuan:
• Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga;
Penetapan sanksi berupa pembebastugasan fungsionaris Partai dari jabatan Partai dan/atau jabatan atas nama Partai diusulkan oleh Dewan Pimpinan Partai di tingkatannya atau setingkat lebih tinggi melalui rapat pleno untuk mendapatkan persetujuan Dewan Pimpinan Partai yang menerbitkan surat keputusan pengesahan kepengurusan atau penugasan.

Sanksi pemecatan dilakukan oleh DPP Partai atas usulan Dewan Pimpinan Partai, kecuali bagi kader yang bertugas di tingkat pusat dilakukan oleh DPP Partai.

Pimpinan DPD Partai menjatuhkan sanksi sebagaimana Pasal 23 Ayat (2) Anggaran Dasar;
(c) Pembebastugasan dari jabatan Partai dan/atau jabatan atas nama Partai;
(d) Pemecatan atau pemberhentian dari keanggoataan Partai
• Pasal 35 Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2019 Tentang Kode Etik dan Dispilin Anggota (jo. ketentuan Pasal 23 Anggaran Dasar Partai)

Selanjutnya Pimpinan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali menyampaikan kepada Pimpinan Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan terkait pemecatan IKD dan KDY ini. (473)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.