Teken MoU dengan BPN, Kejari Labuan Bajo Bertekad Berantas Mafia Tanah

Kepala Kejaksaan Negeri Labuan Bajo Iqbal SH MH (kanan) dan Kepala BPN/ATR Manggarai Barat Pak Abel Asa Mau, saat menyerahkan piagam MoU di Kupang, 10 Maret 2020.

LABUAN BAJO | patrolipost.com – Dalam rapat terbatas di Labuan Bajo pada kunjungan kerjanya akhir Februari 2020 lalu, Presiden Jokowi mengingatkan semua pihak untuk secara serius menyikapi persoalan sengketa lahan yang sering terjadi di Labuan Bajo, dan Manggarai Barat umumnya. Menurut Jokowi, banyak investor mengurungkan niat berinvestasi di Labuan Bajo dikarenakan masih banyaknya lahan-lahan yang disengketakan oleh sesama masyarakat.

Jokowi pun meminta agar persoalan sengketa lahan ini dapat diselesaikan menurut hukum adat yang berlaku serta sesuai hukum positif yang ada di Indonesia. Rumitnya penyelesaian sengketa lahan tersebut diduga adanya keterlibatan mafia tanah yang banyak berkeliaran di Labuan Bajo.

Bacaan Lainnya

Menyikapi Hal ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) bertekad memberantas para mafia tanah yang menghambat investasi di kawasan wisata super premium Labuan Bajo.

Hal itu diungkapkan Kejari Labuan Bajo Iqbal SH MH, menyusul instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta pemerintah daerah (Pemda) menyelesaikan persoalan sengketa tanah di Kabupaten Manggarai Barat,  demi mengerek iklim investasi di kawasan wisata Labuan Bajo.

“Hal yang mendasar adalah memberantas para mafia tanah yang menghambat investasi di Labuan Bajo, sesuai perintah Bapak Presiden Jokowi bahwa harus selesaikan persoalan sengketa tanah. Karena Labuan Bajo menjadi perhatian investor,” ujar Iqbal kepada wartawan, di ruang kerjanya. Jumat (13/2/2020).

Selain menyelesaikan sengketa lahan milik masyarakat, Kejari Labuan Bajo juga berkomitmen menuntaskan sengketa lahan milik Pemda yang telah dijual oknum masyarakat ke para investor.

“Dan yang menjadi fokus kita aset pemerintah yang diklaim milik masyarakat tertentu kemudian dijual ke investor. Kita akan kembalikan aset pemerintah,” tegas Iqbal.

Untuk itu pihaknya telah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, pada Selasa, 10 Maret 2020 lalu. Tujuan perjanjian tersebut, jelas Iqbal adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak.

“Perjanjian kerja sama itu diteken langsung oleh Kejari Manggarai Barat  dengan Kepala BPN/ATR Manggarai Barat Pak Abel Asa Mau di Kupang,” ujar Iqbal.

“Terkhusus dalam penyelesaian masalah terkait pemulihan aset atau sengketa pertanahan di Labuan Bajo. Apalagi akhir – akhir ini Labuan Bajo banyak sekali perkara sengketa lahan,” lanjutnya.

Saat ini tutur Iqbal sudah ada perjanjian. Jadi, misalkan nanti mereka mau meminta LO (Legal Opinion, red) mereka bisa menyurati kita. Atau mungkin ada gugatan terhadap BPN, kita siap menjadi Jaksa Pengacara Negara,” tukas Iqbal. (334)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.