Dua Hari Menghilang, Petani Ditemukan Tewas

Setelah dua hari menghilang, Nyoman Dana ditemukan dalam kondisi meninggal dengan mengeluarkan aroma yang cukup menyengat.

SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang petani ditemukan tewas dalam kondisi telungkup di kebun miliknya. Korban bernama Nyoman Dana (57), warga Banjar Dinas Santal, Desa Mayong, Kecamatan Seririt, ditemukan setelah dua hari menghilang.

Peristiwa yang cukup menggegerkan warga setempat itu terjadi, Selasa (10/3/2020) pukul 15.00 Wita. Korban ditemukan sudah menjadi mayat di kebun jagung berjarak 50 meter dari rumahnya, dengan kondisi membusuk.

Bacaan Lainnya

Menurut  Putu  Ardika, menantu korban, Nyoman Dana pergi pada Minggu (8/3) tanpa berpamitan dengan keluarganya. Namun setelah itu korban tidak berkabar kepada keluargnya. Banyak yang menduga, korban menginap di salah satu rumah kerabatnya. Hanya saja, tak satupun mengaku bertemu dengan korban. Terlebih sudah dua hari korban menghilang.

Menghilangnya korban membuat pihak keluarga panik dan mencari ke sejumlah tempat yang dianggap tempat korban berada.

“Akihirnya korban ditemukan telah meninggal tak jauh dari tempat tinggalnya,” kata Ardika, Rabu (11/3/2020).

Dikonfirmasi peristiwa itu, Kapolsek Seririt Kompol I Made Uder menjelaskan, awalnya ada laporan anak buahnya yang menyebut ada temuan mayat di Desa Mayong. Saat ditemukan kondisi mayat sudah mengeluarkan aroma tak sedap.

“Hasil olah TKP dan pemeriksaan oleh tim medis dari Puskesmaa 3 Seririt, tak ditemukan ada bekas kekerasan di tubuh korban,” ungkap Uder, seizin Kapolres Buleleng.

Pihak keluarga, kata Uder, memberi informasi kalau korban memiliki riwayat sakit seperti darah tinggi, vertigo, rematik dan pusing-pusing serta sering periksa ke dokter.

“Saat ditemukan nampak kulit leher mengalami pembusukan dan diperkirakan  korban sudah meninggal dunia 2 hari sebelumnya,” tambahnya.

Uder menyebut, pihak keluarga korban sudah ikhlas dan peristiwa ini dianggap sebagai jalan hidup korban. “Pihak keluarga mengaku ikhlas dan tak bermaksud memperpanjang termasuk melakukan tuntutan hukum kepada pihak manapun,” tandas Uder. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.