BNNP Bali Amankan 8 Kg Ganja dari Kurir Jaringan Medan-Bali

Kepala BNNK Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa beserta jajarannya menerangkan kasus tangkapan 8 kg narkotika jenis ganja, Rabu (11/3/2020).

DENPASAR | patrolipost.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali tangkap residivis narkoba jaringan Medan-Bali berinisial UH (25), Senin (9/3/2020). Tersangka mengemas ganja seberat 8 kilogram dengan karung dan disamarkan pakaian bekas.

Kepala BNNK Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi dari BNNP Sumatera Utara mengenai dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah Bali. Menindak lanjuti informasi tersebut, Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali melakukan penyelidikan dengan menyebar personel ke titik yang dicurigai.

Bacaan Lainnya

Akhirnya, Senin (9/3/2020) sekitar pukul 12.30 Wita anggota Tim Pemberantasan melihat seorang lelaki dengan gerak-gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor mendatangi toko oleh-oleh khas Bali dan sempat berbicara dengan pegawai toko. Kemudian orang tersebut mengambil paket berupa karung beras warna putih ukuran besar.

“Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial UH pada saat hendak keluar dari toko. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan pelaku di hadapan 2 orang saksi umum, dari dalam karung ditemukan 8 paket narkotika jenis ganja,” kata Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa, Rabu (11/3/2020).

Delapan paket narkotika itu dikemas menggunakan lakban warna cokelat lalu disamarkan dalam pakaian bekas. Narkotika jenis ganja kering yang diamankan dari pelaku seberat 8 kg brutto atau 7931,17 gram netto.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, UH (25) merupakan seorang residivis yang sebelumnya sudah 3 kali  menjalani hukuman penjara dengan kasus narkotika.

“Jadi sekarang yang ke-4 kali tersangka tertangkap dengan kasus narkoba. Pada tahun 2008, tersangka ditangkap Polda Bali dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Tahun 2013 ditangkap Polresta divonis 1,8 tahun, dan di Tahun 2017 kembali lagi ditangkap Polresta dengan hukuman selama 2,9 tahun, sekarang BNN yang menangkap,” ungkapnya.

Tersangka mengaku memiliki peran sebagai kurir yang dikendalikan oleh seorang lelaki yang biasa dipanggil dengan nama Pak Haji. Namun keberadaan Pak Haji tidak diketahuinya, karena hanya berkomunikasi via telepon.

“Pelaku juga mengakui bahwa ini kali ke empat mengambil kiriman paket ganja dengan alamat penerima yang sama yakni toko oleh-oleh khas Bali,” jelasnya.

Tersangka sengaja menjadikan toko tersebut sebagai alamat penerima karena memiliki seorang teman perempuan berinisial EV yang bekerja toko oleh-oleh tersebut.

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap EV yang menyatakan dirinya sama sekali tidak permah mengetahui bahwa pelaku menjual nama toko tempatnya bekerja. Nama yang tercantum dalam paket penerima pun bukan atas nama EV melainkan menggunakan nama palsu.

Atas dasar perbuatannya itu tersangka UU dijerat Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.