PLN Klungkung Disomasi Gara-gara KWH Diputus Sepihak

Manager PLN Klungkung Komang Tria Aprianta.

SEMARAPURA | patrolipost.com – Gara-gara KWH pelanggan diputus sepihak, PLN Klungkung disomasi pelanggannya, Rusli Effendi (50). Somasi diajukan oleh Kantor Advokat Bali Privasi yang ditunjuk Rusli sebagai kuasa hukum ditujukan kepada Manager PLN Klungkung Komang Pria Aprianta.

Dalam somasinya pengacara Wayan Sumardika  bertindak atas nama kliennya Rusli Effendi (50) alamat Jalan Rama Nomor 3 x Lingkungan Mergan Desa Semarapura Kelod Kangin Kecamatan Klungkung berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 4 Maret 2020. Disebutkan, kliennya adalah pemilik rumah yang berlokasi di Jalan Setiaki Semarapura, yang beberapa bulan lalu dibeli dari pemilik sebelumnya.

Pasca pembelian rumah tersebut kemudian PLN melakukan penggantian KWH lama. Namun setelah terpasang KWH yang baru, pelanggan tidak dapat memasukkan sendiri pulsa listrik ke KWH tersebut, dan harus melapor dulu kepada pihak PLN baru pulsa listrik bisa masuk.

“Terhadap kondisi yang demikian tersebut klien kami melaporkan kepada pihak PLN untuk dapat melakukan pemeriksaan terhadap sambungan kabel listrik di rumah tersebut,” kata Wayan Sumardika, Sabtu (7/3/2020).

Petugas PLN kemudian memeriksa sambungan kabel, dan ternyata ditemukan pemakaian listrik secara ilegal alias ada pencurian listrik. Dengan adanya temuan itu, PLN Klungkung kemudian membebani Rusli tagihan sejumlah Rp 19.558.739. Pelanggan merasa berat sehingga tidak bersedia membayar sehingga PLN kemudian memutus aliran listrik dan mencabut KWH.

“Atas tindakan sepihak yang dilakukan oleh PLN, klien kami berkeberatan dan merasa dirugikan baik secara material maupun immaterial,” tegasnya.

Menurut Sumardika, Manajer PLN ULP Klungkung salah mengambil kebijakan, sebab bila terjadi pemakaian listrik secara ilegal dengan kategori pencurian sebagaimana laporan P2TL seharusnya yang bertanggung jawab pelaku pencurian itu sebagaimana diatur dalam pasal 51 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Disebutkan di dalam pasal itu bahwa kerugian yang timbul akibat dari peristiwa pencurian listrik tidaklah dapat dikategorikan sama dengan tagihan listrik yang timbul akibat tunggakan pembayaran penggunaan listrik.

“Oleh karenanya beban tagihan yang timbul karena peristiwa pencurian tersebut tidak dapat dibebankan kepada klien kami,” imbuhnya.

Soal adanya dugaan tindak pidana pencurian listrik kami persilakan PLN Klungkung untuk melaporkan peristiwa pencurian dimaksud kepada pihak kepolisian sehingga ditemukan pelakunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sedangkan pemutusan sambungan listrik setelah peringatan pembongkaran KWH adalah kesalahan dalam penerapan hukum.

“Dalam hal tersebut klien kami berkeberatan, oleh karenanya melalui kesempatan ini kami mensomasi saudara Manager PLN untuk menyambungkan kembali aliran listrik yang sudah diputus di rumah klien kami, serta tidak mencabut (membongkar) KWH selambat-lambatnya dalam kurun waktu 5 hari sejak surat diterima,” tegasnya.

Apabila somasi itu diabaikan, patut diduga saudara Manager PLN melakukan tindak pidana membuat surat yang isinya palsu dan atau secara melawan hukum memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Dalam keadaan terpaksa pihaknya akan melakukan langkah hukum lanjutan, baik melalui laporan pidana ke Polda Bali maupun melalui tuntutan ganti kerugian di Pengadilan Negeri Semarapura.

Somasi yang dilayangkan tanggal 5 Maret 2020 oleh kuasa hukum Wayan Sumardika, Bersama Ketut Metra Jaya Arayana, Made Sonder, dan Lee Francisco Ni Made Kusdewi Cindrawati. Surat somasi ini juga ditembuskan kepada Bupati Klungkung, pimpinan DPRD Klungkung Kapolres Klungkung PLN UP3 Bali Timur.

Terkait adanya somasi tersebut kepala PLN Klungkung Komang Tria Aprianta mengakui bahwa pihak PLN Klungkung disomasi oleh Kantor Pengacara Bali Privaci. Surat somasi yang dilayangkan ke pihaknya diterima pada hari Jumat (6/3/2020) lalu.

“Kami sudah koordinasi ke UP3 Bali Timur dan UID Bali perihal surat somasi tersebut dan akan kami jawab sebelum 5 hari sesuai isi surat somasi yang dilayangkan tersebut,” ujar Komang Tria Aprianta. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.