Dosen Ikat Istrinya dan Paksa Berhubungan Intim dengan Pria Lain

Kuasa hukum LH, Novarolina Pulukadang SH memberikan keterangan kepada wartawan./Inews

GORONTALO | patrolipost.com – Seorang dosen universitas negeri ternama di Gorontalo, berinisial MK dilaporkan istrinya berinisial LH karena mengidap seks menyimpang. Selain memaksa istrinya berhubungan badan dengan orang lain, MK juga memiliki kebiasaan berhubungan badan tidak wajar.

Kuasa hukum korban, Novarolina Pulukadang SH mengatakan, kliennya LH kerap berhubungan badan dengan posisi mata tertutup dan tubuh terikat. Setelah itu korban dipaksa suaminya untuk berhubungan badan dengan pria lain.

Bacaan Lainnya

“Menurut korban dia sering dipaksa oleh suaminya untuk melakukan hubungan intim dengan orang lain dengan keadaan mata tertutup. Setelah dengan pria lain, baru ia digauli suaminya,” kata Novarolina kepada wartawan, Sabtu (7/3/2020).

Ironisnya, kejadian itu sudah berulang kali dialami korban. Bahkan laporannya pun sudah dua kali dilayangkan. Pertama ketika mereka tinggal di Madiun dan yang kedua di Gorontalo.

Kebiasaan seks menyimpang itu dibuktikan dengan keterangan pelaku yang mengaku dirinya baru bernafsu setelah istrinya berhubungan dahulu dengan orang lain dulu. Setelah itu baru dia terangsang untuk berhubungan badan dengan istrinya.

“Pengakuan korban, suaminya mengatakan kepadanya: “kamu harus dengan orang lain dulu setelah selesai baru saya”. Dan klien kami ini tidak melihat karena matanya dalam keadaan tertutup,” ujar Nova.

Saat ini korban yang didampingi kuasa hukumnya, sudah mendatangi PPA Polda Gorontalo, untuk melaporkan apa yang dialaminya tersebut. Pelaku dilaporkan melanggar Undang-undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

“Dalam UU 23 Tahun 2004 pasal 8 sudah jelas dilanggar. Dimana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf c meliputi; a. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b. pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan atau tujuan tertentu,” Nova menjelaskan.

Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo AKBP Wahyu Tri Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, Polda Gorontalo sudah menerima laporan tersebut, dan saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan unit PPA Polda Gorontalo. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.