Beraksi di 6 TKP, Dua Residivis Curat dan Curanmor Ditembak

Dua residivis ditembak kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap.

DENPASAR | patrolipost.com – Anggota Resmob Dit Reskrimum Polda Bali meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian sepeda motor (Curanmor), Agustinus Mone (20) dan Oktavianus Dawa (28) di tempat kerja mereka masing – masing pada Kamis (5/3). Kedua residivis asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang beraksi di 6 TKP yang tersebar di wilayah Denpasar dan Kabupaten Badung ini terpaksa ditembak polisi karena berusaha kabur saat disergap.

Penangkapan kedua buruh proyek ini berdasarkan enam laporan polisi dengan nomor; Dumas / 114 / II / Res. 1.8 / 2020 / Polsek Kuta Utara tanggal 24 Februari  2020, Dumas / 240 / III / 2020 / BALI / RESTA DENPASAR tanggal 5 Maret 2020, LP / 130 / III / 2020 / BALI / SPKT tanggal 5 Maret  2020, LP / 131 / III / 2020 / BALI / SPKT tangal 5 Maret 2020, LP / 132 / III / 2020 / BALI / SPKT tanggal 5 Maret 2020 dan laporan polisi nomor :  LP / 133 / III / 2020 / BALI / SPKT tanggal 5 Maret 2020.

Bacaan Lainnya

Sementara lokasi pencurian, yaitu di Jalan Merpati Gang IV No 11 B Denpasar, di Jalan Raya Mambal Semana, Badung, di Banjar Padang Tawang No 17 Canggu Kuta Utara, Badung, kos kosan di Jalan Himalaya Ubung Denpasar Barat fan di sebuah proyek di Jalan Jala Suci No 5 Denpasar Utara. Waktu beraksi dini hari sekira pukul 03.00 sampai dengan 06.00 Wita.

Direktur Reskrimum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Andi Fairan yang dikonfirmasi mengatakan,  kedua tersangka selama ini beraksi antara pukul 03.00 wita atau 06.00 wita. “Mereka mengambil barang berupa handphone dan sepeda motor saat korban sedang tertidur,” ujarnya.

Berdasarkan laporan para korban,  Tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil melecak keberadaan Agustinus. Pria ini ditangkap, Kamis (5/3/2020) pukul 18.00 Wita di sebuah proyek di Desa Canggu, Kuta Utara Badung. Kemudian pada pukul 20.00 Wita, giliran  Oktovianus ditangkap di sebuah proyek di Jalan Yudistira Desa Mas, Ubud, Gianyar.

Sementara barang bukti yang disita berupa enam handphone, dompet, motor Scoopy DK 6430 EK,  Mio Soul tanpa nopol, Jupiter DK 6912 AW ( palsu), sembilan kunci motor, tiga STNK dan satu BPKB. “Kami masih melakukan pengembangan,” ujarnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.