Ganja 50 Kg Diselundupkan dalam Keranjang Buah Asam

Dua tersangka dan barang bukti gaja 50 kg diamankan BBNP Banten/ist.

BANTEN | patrolipost.com – Dua orang kurir ganja asal Aceh menyelundupkan 50 kg ganja kering di dalam keranjang buah asem. Siasat culas mereka ini dibongkar Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten setelah membongkar muatan Bus PO PM Toh di Jl Jenderal Sudirman Bypass No 46 Kota Tangerang, Kamis (20/2/2020).

Kepala BNNP Banten Brigjen Pol Tantan Sulistyana mengatakan, penggagalan aksi itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman ganja kering melalui jasa penitipan barang agen bus. BNNP langsung bergerak dan mengamankan dua orang kurir yang akan mengambil kiriman ganja di kawasan Kantor Agen Perjalanan Bus PO. PM Toh, Jalan Jendral Sudirman By pass No 46, Kota Tangerang.

“Setelah mendapatkan laporan dari warga, kami bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku, keduanya kurir. Setelah kami bongkar benar buah Asam berisi 50 paket ganja kering atau seberat 50 kg,” kata Tantan, Jumat (21/2/2020).

Kedua kurir masing-masing berinisial MM (38) warga Cakung, Jakarta Timur dan BW (23) warga Kota Bekasi, Jawa Barat. Sementara pemilik barang haram tersebut, merupakan warga binaan salah satu Lapas di Banten.

“Empat buah keranjang paket ganja yang disamarkan atau ditutupi buah asem jawa dari Aceh ke wilayah Banten. Pemilik barang yakni MF (36) dan ND (29) warga binaan di salah satu LP di Banten,” kata Tantan.

Tantan mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan termasuk menyelidiki pelaku pengiriman dari Aceh.

“Pengembangan sedang kami lakukan termasuk pelaku di Aceh, dan di dalam lapas. Jaringan berbeda dengan yang sebelumnya, makanya kami masih terus kembangkan,” tegasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 50 paket ganja kering, satu unit mobil Toyota Calya berwarna abu-abu dengan nomor polisi B 2502 PKC, dua buat kartu ATM, satu buku rekening, satu lembar surat tanda terima dari pihak Bus PM TOH dan enam unit handphone.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) JO Pasal 111 ayat (2) JO Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara 15 tahun. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.