Pengedar Narkoba Jembrana Dapat Sabu dari Lapas Banyuwangi

Empat pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan di Jembrana, ada yang terkait dengan jaringan narkoba Lapas Banyuwangi. 

NEGARA | patrolipost.com – Jajaran kepolisian di Jembrana kembali mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalagunaan narkoba. Bahkan tangkapan selama operasi Antik Agung ini merupakan sindikat narkoba jaringan Lapas Banyuwangi. Ada empat tersangka yang berhasil dibekuk dalam waktu sepekan dengan barang bukti narkotika jenis sabu.

Berdasarkan data yang diperoleh di Polres Jembrana, pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana yang dipimpin Kasatgas II Tindak Penindakan AKP I Komang Muliyadi melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang menjadi target setelah diduga kerap mengonsumsi narkoba. Setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi, dilakukan pembuntutan, dan akhirnya dilakukan penggrebekan Selasa (28/1/2020) dinihari.

Bacaan Lainnya

Polisi berhasil menciduk dua pelaku masing-masing I Gusti Kadek Ariawan alias Gus Ariawan (35) warga Lingkungan Pendem, Jembrana dan I Gusti Komang Artawan alias Gus Mang (38) warga Banjar Palungan Batu, Desa Batuagung Jembrana. Kedua pelaku dibekuk sekitar pukul 00.30 Wita saat hendak pesta sabu di rumah pelaku Gus Ariawan. Bahkan saat penggrebekan, pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan melemparkannya melalui ventilasi kamar mandi. Saat dilakukan penggeledahan di lokasi akhirnya ditemukan barang bukti sebuah plastik klip berisi kristal bening (sabu) dengan berat 0,31 gram.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti alat hisap seperti kertas aluminum poil, sebuah pipa kaca, dua potongan pipet, korek gas. Selain itu juga diamankan mobil Daihatsu Ayla nomor polisi DK 1658 MG. Kedua pelaku langsung diamankan ke Polres Jembrana untuk dilakukan proses penyidikan.

Setelah diintrograsi, pelaku mengakui membeli barang haram tersebut dari jaringan narkoba Lapas Banyuwangi dengan system tempel. Kedua pelaku mengaku berhubungan dan memesan paket narkoba melalui HP.

Selain kedua pelaku, polisi juga mengamankan dua tersangka lain yang juga kedapatan menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Kedua pelaku I Putu Julio Eka Permana alias Bracuk (27) dan I Putu Gede Juli Santika alias Congblack (38) warga Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana.

Setelah melakukan transaksi narkoba di jalan umum pedesaan Desa Pergung, Kecamatan Mendoyo, pelaku yang dicegat saat mengendarai motor Honda Baet warna putih nomor polisi Dk 3745 ZL sekitar pukul 21.00 Wita. Pelaku sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke pinggir jalan. Setelah dicek ternyata bungkusan rokok yang di dalamnya berisi empat paket plastik klip yang berisi empat paket sab. Polisi juga melakukan penggledahan di rumah kedua pelaku.

Wakapolres Jembrana Kompol Supriadi Rahman dikonfirmasi Kamis (13/2) mengatakan keempat pelaku yang diamankan tersebut memang mengakui kerap menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Pelaku kini masih meringkuk di sel tahanan Polres Jembrana untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.

“Sekarang masih dilakukan proses penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) dana Pasal 127 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda hingga Rp 800 juta,” tandasnya. (571)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.