Sat Pol PP Provinsi Bali Gandeng Pol PP Klungkung Temukan 71 Usaha Melanggar Pergub No. 80 Th 2018

Giat bersama Sat Pol PP Provinsi Bali dengan Sat Pol PP Klungkung, (Ist)

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Kegiatan operasi gabungan kembali digelar dalam rangka mendukung terwujudnya Visi Gubernur Bali, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali Era Baru dari sisi pelestarian seni budaya Bali. Satpol PP Provinsi Bali menggandeng Satpol Kabupaten Klungkung terkait penertiban Pergub Bali No. 79, 80 dan 97 Tahun 2018, Kamis (13/2/2020), menerjunkan 4 Tim menyasar 4 titik/wilayah di seputaran Klungkung antara lain yaitu, Jalan Untung Surapati, Jalan Puputan, Jalan Gajah Mada dan Jalan Diponegoro.

“Jumlah toko/usaha/kantor yang dikunjungi sebanyak 158. Dari kunjungan tersebut, ditemukan sebanyak 71 yang tidak mengindahkan alias melanggar Pergub 80 Th 2018,” sebut Kasat Pol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi SH.MSI, di Denpasar, Kamis (13/2/2020).

Dijelaskan, Tim 1 fokus di Jalan Untung Surapati Klungkung menyasar 14 pertokoan. Tim 2 di Jalan Puputan, menyasar 17 pertokoan dan perkantoran. Tim 3 di Jalan Diponegoro yaitu 27 obyek sasaran berupa pertokoan, dealer,dan perkantoran, sedangkan Tim 4 di Jalan Gajah Mada, menyasar 13 obyek sasaran.

“Tindakan yang dilakukan adalah memberikan arahan dan pembinaan untuk wajib mentaati Pergub 80 Th 2018 dengan batas waktu 30 hari sudah terpasang papan nama perusahaan dengan aksara Bali diatas huruf latin,” katanya mengingatkan.

Dilihat dari besaran pelanggaran Pergub 80 th 2018 tersebut, sudah mendapat atensi dari Pol PPp Klungkung melalui sosialisasi dan pembinaan secara kontinyu sebelumnya, sedangkan Pergub 79 dan 97 tahun 2018 sudah dilaksanakan terutama pada toko toko modern tidak lagi menyediakan tas kresek.

“Walaupun sudah sering di laksanakan pembinaan oleh Pol PP Klungkung namun rupanya masih saja ditemukan masyarakat yang belum sepenuhnya mau mematuhinya aturan yang berlaku,” kata Dewa Dharmadi.

Ia menyayangkan pelanggaran kerap ditemukan, padahal pemerintah provinsi melalui Pergub yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster sudah berupaya membuat regulasi untuk melestarikan seni budaya Bali guna mendukung dan menjaga pariwisata Bali serta melestarikan budaya Bali yang dikenal dan bahkan ditetapkan sebagai destinasi pariwisata dunia.

“Kalau bukan kita yang melestarikan kekayaan alam dan budaya kita lalu siapa lagi. Saya mengajak masyarakat pengusaha dan desa adatnya untuk mendukung serta membantu secara aktif mensosialisaikannya serta mendorong percepatan terhadap hal ini demi Bali yang kita cintai,” tutupnya. (473)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.