Lagi, Polda Bali Bekuk Dua WN Bulgaria Pelaku Skimming

Pelaku skimming warna negara Bulgaria diamankan di tahanan Dit Reskrimum Polda Bali.

DENPASAR | patrolipost.com – Lagi – lagi warga negara Bulgaria melakukan kejahatan skimming. Yang terbaru, dua pria asal Belgia, Teodor Stepanov Petrov dan Kamen Sevdalinov dibekuk anggota Dit Reskrimum Polda Bali di salah satu ATM bank di Jalan Sunsert Road Seminyak Kuta, Badung, Senin (10/2/2020) pukul 23.00 Wita.

Penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terpasang alat skiming berupa ruter lengkap dengan flasdisk dan alat heidencamera yang terpasang di mesin ATM lokasi penangkapan. Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut, anggota Resmob Polda Bali melalukan pengintaian di ATM tersebut.

Bacaan Lainnya

Kemudian pada pukul 23.00 Wita  pelaku Teodor Stepanov Petrov datang dengan mengendarai sepeda motor bernomor polisi DK 3292 GAS. Selanjutnya pelaku masuk ke ATM dan di dalam ATM terlihat pada CCTV pengintai yang telah terpasang dalam ATM tersebut, pelaku berada sangat lama di dalam ATM dan gerak geriknya mencurigakan. Setelah pelaku keluar dari ATM selanjutnya Tim Resmob mengamankan pelaku.

Dari interogasi awal terhadap pelaku 1 ( satu ) didapat keterangan bahwa pelaku dalam melaksanakan aksinya bersama salah satu temannya yang bernama Kamen Sevdalinov. Selanjutnya Tim bergerak mengamankan Sevdalinov di tempat tinggal mereka di Jalan Persada II No 3 Kerobokan, Kuta Utara.

“Pelaku memasang alat skimming berupa ruter dilengkapi dengan flasdisk dan hidden camera untuk mengambil data nasabah,” ungkap Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, seperti satu buah laptop merek Accer, dua buah tas pinggang warna hitam, 28 buah kartu putih, satu buah capi untuk mencongkel alat, satu buah pasport Kamen Sevdalinov, satu buah tas kecil warna biru dongker, uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 116. 455.000, satu buah handphone merk Samsung warna putih, uang tunai dalam bentuk Euro 12. 500, satu buah buah sepeda motor DK 3292 GAS, satu buah sepeda motor bernomor polisi DK 2977 ACF, satu buah topi warna hitam, satu buah jaket merah biru dan  thisert warna abu – abu.

“Masih kita memeriksa kedua pelaku untuk mendalami keterangan mereka dan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo to UU ITE Pasal 46 ayat 1 yo psl 30 ayat 1 uu 11 th 2008,” jelas Andi Fairan. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.