Kasus Duel Emak-emak Saling Jambak Direkonstruksi

Suasana rekonstruksi perkelahian dua emak-emak di Akah.

SEMARAPURA | patrolipost.com – Sat Reskrim Polres Klungkung, Senin (10/2) menggelar rekontruksi kasus duel dua emak-emak asal Banjar Gede, Desa Akah, Klungkung. Rekontruksi dilakukan karena ada perbedaan antara keterangan pelapor, dengan terlapor serta saksi di TKP.

Kasat Reskrim Polres Klungkung AKP Mirza Gunawan menjelaskan, rekontruksi tersebut terkait kasus duel dua emak-enak yakni terlapor Luh Ratnasari (27) dan pelapor, Ni Wayan Juliartini (40). Peritiwa itu terjadi di warung Made Sudarma, di depan Banjar Gede Desa Akah.

Bacaan Lainnya

Sesuai dengan keterangan pelapor (Ni Wayan Juliartini), perkelahian keduanya terjadi pertengahan Januari 2020 lalu. Berawal saat Ni Wayan Juliartini hendak menagih utang ke Luh Ratnasari yang masih tetangganya. Saat itu Luh Ratnasari berada di warungnya, mengaku merasa tidak memiliki utang kepada Wayan Juliartini sebesar Rp 700 ribu.

Menurut Kasat Reskrim AKP Mirza Gunawan, Senin( 10/2) ditemui di ruang kerjanya, kemudian antara pelapor dan terlapor terjadi adu mulut dan berlanjut aksi kekerasan fisik.

“Sempat ada adu mulut antara pelapor dan terlapor hingga terjadi kekerasan fisik,” ujar Mirza Gunawan lebih detil.

Pengakuan Juliartini, Luh Ratnasari langsung mengambil sapu dan memukul kepala Juliartini berulang kali. Lalu Luh Ratnasari juga mengambil batu, dan melemparkannya ke wajah Juliartini sehingga mengenai mata bagian kiri. Akibatnya, Juliartini mengalami luka robek pada wajah bagian kiri sehingga harus mendapat 3 jaritan. Serta bagian mata kiri lebam dan sempat pinsang saat dianiaya.

“Keterangan pelapor, dirinya tidak kuasa melawan karena dalam keadaan dipegang oleh suami pelapor, I Made Wijana,” ujarnya menerangkan.

Keterangan yang sampaikan Juliartini ini, ternyata berbeda dengan keterangan terlapor (Luh Ratnasari). Pihak terlapor membantah melempar wajah pelapor dengan batu. Termasuk keterangan yang menyatakan suami pelapor, Made Wijana memegang pelapor hingga tidak bisa melawan.

“Berhubung keterangan berbeda, kami lakukan rekontruksi dengan menyertakan pihak terkait. Termasuk saksi di TKP saat peristiwa itu terjadi,” ungkap Mirza. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.