Made Sudiani Harus Lepas dari Segala Tuntutan Hukum

DENPASAR | patrolipost.com – Benyamin Seran, kuasa hukum terdakwa Ni Made Sudiani, pemilik Yayasan Princess House Childcare tempat penitipan anak, meminta majelis hakim untuk membebaskan kliennya dari segala tuntutan hukum (onstlag). Menurutnya, terdakwa Listiani alias Tina (dalam berkas terpisah) sebagai pengasuhlah yang harus dipidana melanggar Pasal 359 KUHP dan UU Perlindungan Anak.

Sebab, akibat kelalaian Tina sebagai pengasuh yang menyebabkan meninggalnya ENA saat dititipkan oleh orangtuanya. “Seperti dalam pledoi kami, ada kesalahan fatal dari JPU dalam menerapkan pasal. Sehingga terdakwa Made Sudiani harus lepas dari segala tuntutan hukum karena klien kami ini sebagai Ketua Yayasan,” ungkapnya kepada patrolipost.com di Denpasar, Minggu (29/9).

Dikatakan Benyamin Seran, pada saat kejadian, kliennya tidak berada di lokasi kejadian dan tidak mengetahuinya. Semua rangkaian perbuatan mulai dari membedong, menidurkan, memberikan susu, membungkukkan badan korban dan menengkurapkan, seluruhnya dilakukan oleh terdakwa Tina. Bahwa unsur yang paling subsansial yang harus terpenuhi agar seseorang dapat dihukum pidana melanggar Pasal 359 KUHP adalah adanya kelalaian atau kealpaan dari diri terdakwa dan kelalaian itu haruslah merupakan penyebab langsung timbulnya akibat yang menjadi matinya korban.
Sementara fakta yang terungkap di persidangan ternyata terdakwa Ni Made Sudiani Putri sendiri sedang berada di tempat lain dan tidak mengetahui ketika korban bayi ENA diperlakukan salah oleh terdakwa Tina.
“Kelalaian itu pada diri pengasuh. Dan pengasuhlah yang dipidana, bukan pemilik yayasan. Ibaratnya, pedagang pisau terus ada orang yang membeli pisau lalu pisau itu dipakai untuk membunuh orang, apakah pedagang pisau itu dipidana?” ujarnya dengan nada tanya.
“Soal tempat penitipan itu tidak punya izin, itu urusan administrasi, bukan pidana,” sambungnya.

Untuk itu, Benyamin Seran berharap kepada majelis hakim untuk memberikan keputusan yang adil, bagi kliennya itu dan keluarga korban ENA. Ia mengatakan, hal yang disampaikan ini bukan bentuk kliennya untuk menghindari dari tanggung jawab. Namun, dirinya hanya mengemukakan fakta sebenarnya yang terjadi. Kliennya juga merasakan duka yang mendalam atas meninggalnya ENA.

“Sesuai Pasal 191 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatakan; jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum,” pungkasnya. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.