Kadis Koperasi Segera Bersurat ke Kemenkeu Usulkan Cukai Fermentasi Khas Bali Turun 25 Persen

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Wayan Mardiana ketika mengunjungi salah satu petani pengolah fermentasi khas Bali.

 

Bacaan Lainnya

 

DENPASAR | patrolipost.com – Pengenaan tarif cukai minuman fermentasi khas Bali (Arak Bali) Rp 80 ribu yang masuk golongan C dengan kadar alkohol diatas 40 persen menurut beberapa kalangan masih terlalu tinggi, meskipun penetapan tarif ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No:158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengadung Alkohol.

Seperti diketahui tarif cukai untuk minuman kadar etil alkohol lima persen tarif cukai Rp15 ribu, di atas lima persen hingga 20 persen Rp33 ribu, dan di atas 20 persen tarif cukai Rp80 ribu.

Masih tingginya pentapan tarif cukai tersebut, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) segera akan bersurat kepada Menteri Keuangan RI untuk mengeluarkan kebijakan baru yang bisa mengakomodir tentang penurunan cukai tersebut.

“Kami akan segera bersurat kepada Kementerian Keuangan melalui Dirjen Bea Cukai untuk memberikan kebijakan penurunan harga cukai khusus untuk minuman fermentasi tradisional ini hingga 25 persen dari tarif cukai golongan C. Dari harga Rp80 ribu menjadi sekitar Rp20 ribu,” kata Kadis Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Provinsi Bali, Wayan Mardiana, Kamis (6/2/2020) di Denpasar.

Dikatakannya, harga cukai yang tinggi ini juga akan berdampak pada harga jual dari minuman fermentasi ini. Di mana harga jual ditingkat petani hanya kisaran Rp40 ribu per liter, kemudian dikoperasi menaikkan lagi 10 persen menjadi Rp44 ribu, dan di tingkat industri menambahkan tarif cukai Rp80 ribu ditambah juga biaya kemasan, sehingga diprediksi harga arak ini menjadi tinggi. Mencapai lebih dari Rp200 ribu per liter.

“Tujuan awal yang digaungkan pak Gubernur Koster, untuk meningkatkan perekonomian rakyat kecil melalui peningkatan pendapatan krama Bali. Ini kan betul – betul petani yang paling bawah para pengerajin ini yang akan menikmati hasilnya. Tapi kalau nanti harga jualnya tinggi akan susah bersaing dengan minuman impor lainnya, akibat dari tingginya penetapan cukai yang Rp 80 ribu itu,” jelasnya.

Pihaknya pun akan segera membahas terkait pengajuan surat untuk kebijakan ini dengan melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, serta instansi terkait lainnya.

“Kalau cukainya saja Rp80 ribu per liter, sedangkan Harga Pokok Pembelian (HPP) minimal naik 20 persen dari harga produksi, kemudian koperasi menaikkan penjualan 10 persen kepada industri dan industri menaikkan harga lagi 30 persen dari koperasi, maka harganya akan tinggi. Untuk itu, minimal tarif cukai itu lebih rendah dari harga jual di petani,” pungkasnya. (473)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.