Pemkab Bangli Sediakan 241 Kuota untuk Penyesuaian Ijazah

Kepala BKD-PSDM Bangli, Gede Arta.

BANGLI | patrolipost.com – Pemkab Bangli menyiapkan kuota 241 untuk pegawai yang ingin melakukan penyesuaian ijazah (PI) tahun ini. Berdasarkan data di Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD-PSDM) sudah ada 200 pegawai yang mengajukan PI. Di sisi lain untuk pelaksanaan PI, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 46 juta.

Kepala BKD-PSDM Bangli Gede Arta megungkapkan, PI baru dapat dilaksanakan tahun ini dan kuota yang disiapkan sesuai dengan anggaran yang ada yakni 241 orang pegawai. Dari kuota tersebut rupanya sudah banyak yang mendaftar, tercatat sudah ada 200 orang pendaftar.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya sudah dirancang, hanya saja kerena beberapa hal, baru tahun ini dapat dilaksanakan,” ungkapnya, Kamis (6/2/2020).

Kemudian dari kuota yang disiapkan sebanyak 241 orang tidak hanya untuk S1 namun juga untuk paket C dan paket B.

“Untuk PI paket C kuota 38 orang, paket B ada 4 orang dan sisanya S1. Dengan adanya PI tentunya menunjukan peningkatan jenjang pendidikan SDM di lingkungan Pemkab Bangli. Kemudian untuk pelaksanaan PI direncanakan pada tri wulan 2 (April-Juni),” ujarnya.

Lebih lanjut, bila sudah ada persetujuan dari Bupati lewat Sekda Bangli dan dari pihak BKN juga sudah siap maka tahapan PI dapat dilaksanakan. “Untuk pelaksanaan PI tentunya ada tes administrasi, jadi dari total pendaftar belum tentu lulus semua. Untuk pelaksanaan PI pihaknya masih akan berkoordinasi kembali dengan BKN,” jelas pejabat asal Desa Songan, Kecamatan Kintamani ini.

Di sisi lain, untuk pengajuan PI pegawai harus memenuhi beberapa persyaratan seperti PI S1 yakni minimal golongan II C 2 tahun, memiliki ijazah strata S1. Pegawai yang mengusulkan PI wajib melampirkan surat izin belajar dari Bupati. Meski sudah memiliki ijazah S1 tapi tidak memiliki izin belajar belum bisa diakui.

“Wajib dilampirkan izin belajar dari bupati baik paket B, C ataupun S1,” sebutnya sembari menambahkan pegawai yang nantinya mendapatkan P1 dari golongan II C langsung menjadi golongan III A. Kemudian setelah P1 maka dari segi penghasilan pegawai yang bersangkutan juga akan mengalami peningkatan. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.