Dua Pelajar Bobol Toko, Boyong 32 Emas Batangan

Anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati meringkus pelajar pembobol toko.

GIANYAR | patrolipost.com – Dua remaja yang masih berstatus pelajar, Hamdi (21) dan Muhamad Yusril Haeril (20), asal Desa Santong, Kecamatan Terara, Kabupaten Lombok Timur nekat membobol sebuah toko bangunan di Banjar Batuaji, Desa Batubulan, Senin (3/2/2020) lalu.  Hasilnya, maling remaja ini menggondol 32 emas batangan serta sejumlah uang tunai.

Namun sayang, belum sempat menikmati hasil curiannya, beberapa jam kemudian Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati berhasil meringkus keduanya di wilayah Denpasar Timur.

Dari keterengan yang dihimpun, Selasa (4/2/2020), kawanan pelajar asal Lombok ini nekat melakukan aksi pembobolan di toko bangunan Adi Jaya milik I Made Suliadi di Banjar Batuaji, Desa Batubulan,  Sukawati, Senin dinihari. Dalam aksinya, kedua pelaku masuk ke dalam toko dengan meloncat tembok. Setelah di dalam toko langsung mencongkel laci-laci tempat penyimpanan uang.

Dari laporan korbannya,  pelaku berhasil menggondol 32 batang emas dengan berat total 100 gram beserta uang tunai sebesar Rp 1.000.000.

“Pencurian itu diketahui korban saat hendak buka took, dan langsung melapor ke Mapolsek,” ujar Kanitreskrim Polsek Sukawati, Aiptu I Gusti Ngurah Jaya Winangun.

Atas  laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pendalaman serta melaksanakan olah TKP. Hasilnya, ciri-ciri pelaku berhasil dikantongi oleh pihak kepolisian. Hingga akhirnya, kedua orang pelaku yakni Hamdi (21) serta Muhamad Yusril Haeril (20) berhasil diringkus di daerah Denpasar Timur.

“Dari ciri-ciri para pelaku yang sudah berhasil kami kantongi, kemudian kemarin kami langsung melakukan penangkapan kedua orang pelaku tersebut di daerah Denpasar Timur. Mereka kami interograsi dan mengakui perbuatannya, pelaku beserta barang bukti lantas kami bawa ke Mapolsek Sukawati guna pendalaman lebih lanjut,” ujar Winangun.

Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas pada saat penggeledahan adalah 32 batang emas 24 karat, uang tunai senilai Rp 1 juta rupiah, serta beberapa barang bukti terkait aksi yang dilakukan oleh kedua pelaku. (338)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.