Setelah Ditangkap, Polisi Belum Tentukan Status Otak Pembalakan Liar

Polisi tengah melakukan olah TKP di lokasi pembalakan dengan menggelandang salah satu terduga pelaku.

SINGARAJA | patrolipost.com – Kendati sudah ditangkap, namun polisi belum menentukan status para pelaku pembalakan liar  (illegal loging) yang terjadi di wilayah Banjar Dinas Yeh Selem Desa Pangkung Paruk, Seririt pekan lalu. Hal itu disampaikan Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Senin (3/2/2020).

Menurut dia, proses penyelidikan sedang berlangsung sehingga tidak serta merta para pelaku yang diduga terlibat bisa ditentukan statusnya.

Bacaan Lainnya

“Saat ini kepolisian tengah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan illegal loging dan masih sedang dicari keterkaitan mereka dengan bukti-bukti yang ada di lapangan,” kata Iptu Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, Senin (3/2/2020).

Menurutnya, polisi memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan proses sebelum menentukan status para pihak yang dimintai ketarangan dalam kasus pembalakan liar di Desa Pangkung Paruk. ”Untuk menghindari kesimpangsiuran ada baiknya kita tunggu hasil penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” tandasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi di lapangan menyebut, Kepolisian tengah melakukan olah TKP di lokasi hutan dimana para pelaku melakukan aksinya menebang pohon kayu hutan yang diantaranya kayu sonokeling yang dilindungi. Para pelaku yang berhasil ditangkap, digelandang untuk memastikan mereka pelaku penebangan liar yang dibekuk oleh Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Listrianto, pekan lalu.

Sebelumnya, pasca menerima laporan adanya pembalakan liar oleh Kepala Desa Pangkung Paruk, Ketut Suduiarsana, jajaran korp baju coklat mengerahkan semua kekuatan untuk memburu otak dan pelaku di balik kasus pembalakan liar di Desa Pangkung Paruk. Hasilnya, dua pelaku yang dianggap sebagai biang kasus pembalakan itu berhasil dibekuk. Kedua berstatus bapak dan anak itu ditangkap di wilayah Kabupaten Tabanan, setelah sebelumnya kerap berpindah tempat untuk mengecoh polisi.

Dua pelaku yakni, Kadek Widiya (46) dan anaknya Kadek Astrawan  alias Gembul (28)  asal Dusun Lebah Mantung, Desa Pangkung Paruk, ditangkap Sabtu (1/2/2020) sekitar pukul 23.45 Wita di kawasan Pura Sading, Blatungan, Tabanan.(625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.