Tol Bali Mandara Tetapkan Tarif Baru per 31 Januari 2020

Tarif baru Tol I Gusti Ngurah Rai (Bali-Mandara). (Ist)

 

 

DENPASAR | patrolipost.com – Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol (JBT), Enkky Sasono, menyatakan bahwa penyesuaian tarif untuk Jalan Tol I Gusti Ngurah Rai (Bali-Mandara) di samping memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah serta Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) antara Pemerintah dengan JBT, juga dimaksudkan untuk mempertahankan tingkat pelayanan kepada pengguna jalan tol, di samping untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastruktur jalan tol.

Berdasarkan Pasal 48, UU No. 38/2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan berdasarkan pengaruh laju inflasi. Dalam pelaksanaannya, sesuai Pasal 68, PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, bahwa perhitungan tarif tol dilakukan oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang dengan formula: Tarif baru = tarif lama + (tarif lama x inflasi).

“Jadi, sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol, dan pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk mempertahankan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol,” ujar Enkky dalam releasenya,  Sabtu (1/2/2020).

Lebih lanjut Enkky mengatakan bahwa sebelum tarif tol disesuaikan, Badan Pengatur Jalan Tol telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal). Di samping itu, BPJT juga telah meminta data inflasi di wilayah Bali kepada Badan Pusat Statistik (BPS).

Penetapan tarif tol selengkapnya berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1234/KPTS/M/2019, tanggal 31 Desember 2019, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol I Gusti Ngurah Rai (Bali Mandara), (Nusa Dua – Ngurah Rai – Benoa), maka terhitung mulai Jumat, 31 Januari 2020, pukul 00:00 Wita, Jalan Tol I Gusti Ngurah Rai (Bali Mandara) memberlakukan tarif baru sebagai berikut:

Gol I: Rp 12.500,- yang semula Rp 11.500,-
Gol II: Rp 19.000,- yang semula Rp 17.500,-
Gol III: Rp 19.000,- yang semula Rp 23.500,-
Gol IV: Rp 25.000,- yang semula Rp 29.000,-
Gol V: Rp 25.000,- yang semula Rp 35.000,-
Gol VI: Rp. 5.000,- yang semula Rp 4.500,-

Berdasarkan Keputusan Menteri tersebut tarif tol untuk kendaraan Golongan I (Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil, dan Bus), Golongan II (Truk dengan 2 (dua) gandar) dan Golongan VI (Kendaraan bermotor roda 2 (dua)) mengalami penyesuaian rata-rata sebesar 8,6%. Sedangkan untuk kendaraan besar Golongan III, Golongan IV dan Golongan V justru mengalami penurunan tarif yang sangat signifikan rata-rata sebesar 26,6%. Misalnya Golongan III (Truk dengan 3 (tiga) gandar) turun 23,7% dari tarif lama Rp. 23.500 menjadi Rp. 19.000, untuk Golongan IV (Truk dengan 4 (empat) gandar) turun 16% dari Rp. 29.000 menjadi Rp. 25.000 dan kendaraan Golongan V (Truk dengan 5 (lima) gandar) turun 40% dari Rp. 35.000 menjadi Rp. 25.000.

Penyesuaian tarif tol 2020 ini memang terdapat penurunan tarif Golongan III, IV, dan V yang didominasi oleh kendaraan-kendaraan niaga atau kendaraan angkutan barang. Namun hal ini diharapkan dapat merangsang kendaraan niaga dapat menggunakan layanan Jalan Tol Bali. (*/473)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.