Ada Pungli di Disdukcapil Buleleng, Jual Beli Nomor Antrean

Kadisdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni bersama Kepala Inspektorat Buleleng I Putu Yasa saat memberikan keterangan dugaan pungli jual beli nomor antre di Disdukcapil.

SINGARAJA | patrolipost.com – Praktik jual beli nomor antrean terungkap di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Buleleng. Ironisnya, pelaku diduga oknum pegawai dengan memanfaatkan siswa magang untuk menjalankan praktik jual beli nomor antrian.

Cara culas memanfaatkan situasi kantor Disdukcapil  yang selalu ramai oleh pemohon, sepertinya sudah lama berlangsung. Namun baru terbongkar setelah salah satu warga menumpahkan kekesalannya melalui laman Facebooknya.

Bacaan Lainnya

Adalah warga Desa Banyuatis, Kecamatan Banjar bernama Ani Nanny memposting keluhan layanan Disdukacapil lewat laman Facebooknya. Diawali dengan menyebut prilaku koruptor saat antre  untuk nomor antrean  permohonan KTP. Hanya saja oleh petugas nomor antrean dikatakan sudah habis, padahal waktu masih menunjukkan pukul 09.00 Wita.

Tapi, 5 menit berselang ada pegawai yang diduga siswa magang mendatanginya dan menawarkan nomor antrean KTP dengan harga Rp 30 ribu.

“Dia mencolek saya  membawa saya keluar kantor tanpa ada rasa khawatir bilang saya ada nomor antrean KTP. Tunggu aja masa kerjamu untuk melayani masyarakat tidak  berlangsung lama,” tulis Ani dalam akun Facebooknya.

Pasca Ani Nanny memposting kelakuan pegawai di lingkungan Disdukcapil, Jumat (31/1/2020), Kepala Disdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni langsung memanggil stafnya yang dianggap mengetahui kasus pungli itu.

Hanya saja, Kadisdukcapil berdalih masih melakukan pendalaman. Termasuk memanggil dua pihak yang dianggap terlibat dalam kasus itu.

“Soal dugaan jual beli nomor antrean, kami belum bisa berikan jawaban karena masih mendalami. Kami juga sudah koordinasi dengan Inspektorat Buleleng untuk menindaklajuti kasus ini,” katanya.

Atas peristiwa itu, Disdukcapil Buleleng langsung memanggil siswa magang termasuk kepala sekolah hingga mengecek rekaman CCTv untuk memastikan kebenaran praktik pungli itu.

Reika membenarkan adanya lonjakan pemohon setelah blangko E-KTP  sudah tersedia setelah sebelumnya masyarakat hanya diberikan Surat Keterangan (Suket), lantaran blangko E-KTP tidak tersedia sejak Agustus 2019 lalu.

“Rata-rata kami 300 antrean setiap harinya melayani pembuatan E-KTP. Itu pun belum termasuk pembuatan KK, AKTA dan lainnya,” ujar Reika.

Sedangkan Kepala Inspektorat Buleleng I Putu Yasa meminta waktu untuk mendalami dan menelusuri dugaan pungli nomor antrean untuk pengurusan administrasi kependudukan. Yasa mengaku akan  secepatnya memeriksa kedua belah pihak baik yang mengadu atau yang terlapor. “Termasuk meminta rekaman CCTv,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.