Usaha Cincau dan Ternak Babi Cemari Lingkungan

Tim Yustisi sidak usaha yang dilaporkan warga mencemari lingkungan.

SEMARAPURA | patrolipost.com – Dari inspeksi mendadak (sidak) Tim Yustisi Pemkab Klungkung, dua usaha rumahan yakni pabrik cincau dan peternakan babi kedapatan mencemari lingkungan. Kendati memiliki septictank penampung limbah, namun kedua usaha ini tetap membuang limbah ke sungai.

Tim Yustisi Pemkab Klungkung terdiri dari Satpol PP/Damkar, Dinas DLHP dan Dinas Perizinan Terpadu Klungkung, turun ke lokasi, Rabu (29/1/2020) setelah adanya laporan dari warga. Tim beranggotakan sebanyak 25 personel mengawali sidaknya  turun ke lokasi produksi rumahan  pembuatan cincau yang berlokasi di Jalan Subali, Kelurahan Semarapura Kangin.

Menurut Kasatpol PP selaku Ketua Tim Yustisi Putu Suarta, Timnya turun berdasarkan laporan warga sekitar karena adanya pencemaran lingkungan dari limbah pembuangan usaha cincau ke Sungai Hee. Selain itu asap cerobong pabrik cincau ini juga dinilai mencemari udara sekitarnya.

“Sesuai dengan laporan warga melalui pengiriman gambar  video dimana cerobong usaha cincau tersebut jelas-jelas mengotori udara sekitar dan menimbulkan pencemaran sungai,” ujar Putu Suarta.

Atas dasar laporan tersebut, Tim Yustisi turun ke lokasi mengecek fakta sesuai gambar video laporan tersebut. Dengan bukti video tersebut dan fakta di lapangan setelah sidak dilakukan akhirnya pemilik usaha yaitu Siafrianta Ginting tidak bisa mengelak dan mengakui melakukan pelanggaran cukup berat tersebut.

Saat sidak dilakukan, anehnya home industri  milik Siafrianta Ginting ini nyatanya sudah membuat bangunan septictank, namun kenyataan yang ada pipa pembuangan limbah usaha cincau tersebut malah lewat menuju ke aliran Sungai Hee. Sementara cerobong asap pabrik usaha cincau terbukti mengeluarkan asap pekat bercampur debu sehingga warga kesulitan bernafas.

”Cerobong asap usaha cincau ini benar mencemari udara sekitar, karena bahan bakarnya  menggunakan bahan baku serbuk gergaji sehingga yang keluar asap pekat bercampur debu,” tambahnya.

Kemudian Tim Yustisi melanjutkan sidak menuju  Sampalan Tengah untuk meninjau peternakan babi milik Wayan Subagiana, yang juga dilaporkan warga limbahnya dibuang ke sungai kecil yang ada di sampalan. Sesuai dengan data di lokasi, pemiliknya Wayan Subagiana berdomisili di Dusun Gerombong Desa Sulang. Di tempat ini Tim Yustisi juga memergoki langsung memang benar limbah peternakan babi ini dibuang ke sungai, walaupun nyatanya usaha ini sudah memiliki septictank penampung limbah.

Kedua usaha cincau dan peternakan babi ini dianggap melanggar Perda Ketertiban Umum (KTU) dan dikenai tindak pidana ringan (Tipiring) dengan pasal yang sama yaitu melanggar Perda Nomor 2 KTU, dengan ancaman hukuman 3 bulan maksimal denda Rp 5 juta.

“Jika  mereka kembali melanggar untuk kedua kalinya dikenai dengan Perda Pelanggaran Lingkungan Hidup denda maksimal Rp 50 juta dan hukuman kurungan 5 tahun,” terang Putu Suarta. (855)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.