Napi Kabur dari Rutan Bangli, Curi Motor di Tabanan

Napi Sugik dijenguk oleh petugas Rutan Bangli di Polres Tabanan.

BANGLI | patrolipost.com – Sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan ) Kelas II B  Bangli, narapidana Gede Sugiarta alias Sugik, (37) akhirnya tertangkap. Narapidana asal Singaraja ini ditangkap petugas dari Polres Tabanan setelah sempat melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Kabupaten Tabanan.

Sugik kini diamankan di Polres Tabanan. Sanksi pun dijatuhkan kepada Sugik yakni hak sebagai napi terancam dihapus.

Bacaan Lainnya

Kepala Rutan Bangli Made Suwendra membenarkan penangkapan napi atas nama Gede Sugiarta alias  Sugik. Pihak Rutan Bangli juga telah mendatangi Sugik yang diamankan oleh Polres Tabanan.

“Petugas kami telah mendatangi Polres Tabanan. Kami telah berkoordinasi dengan Kepolisian,” jelasnya, Selasa (28/1/2020).

Kata Made Suwendra, berhubung Sugik  masih harus menjalani  proses penyidikan Kepolisian, maka  untuk sementara Sugik ditahan di Polres Tabanan. “Karena di Tabanan sedang pengembangan dan disinyalir jadi pelaku perampokan, maka akan diusulkan pindah. Dari Bangli ke Rutan Tabanan, untuk memudahkan penyidikan,” jelasnya.

Suwendra menambahkan, Sugik baru menjalani 1 tahun 8 bulan dari 4 tahun masa hukuman. “Dengan tertangkapnya ini, dia harus kembali menjalani masa hukuman,” jelasnya. Di rutan, hak Sugik sebagai napi akan lebih dibatasi. “Nanti akan dimasukkan sel khusus dan hak sebagai napi ditiadakan,” jelasnya.

Selanjutnya, mengenai pengawasan Rutan Bangli, akan lebih diperketat. “Terutama untuk penjagaan napi yang sedang melakukan kegiatan bersih-bersih di luar,” terangnya.

Mengenai napi yang bersih-bersih di luar areal tembok penjara disebut sebagai hal biasa dalam pembinaan. “Itu kami laksanakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur). Dan ada kriterianya bisa bekerja di luar. Dengan begini, tentu kami lebih selektif memilih napi yang bisa ikut dipekerjakan di luar,” pungkasnya.

Sugik tercatat sebagai napi Rutan Bangli dengan Nomor Register BI. 79/L/X/201 dengan perkara pencurian sesuai Pasal 363 KUHP dan pencurian dengan kekerasan sesuai Pasal 365 KUHP. Sugik melarikan diri pada 27 November 2019 lalu dengan berpura-pura mencari madu di sarang tawon yang ada di tegalan Rutan Bangli.

Selama kabur, napi asal Banjar Kapas Jawa, Desa Tinggarsari, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, itu kos di Kabupaten Gianyar bersama pacarnya. Dalam pelariannya, napi Sugik menggasak sepeda motor Yamaha N-Max nopol DK 6276 GAW milik Ni Wayan Budiasih (42) di Banjar Bandung, Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan.

Aksi pencurian dilakukan pada 18 Desember 2019. Setelah pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, Sugik berhasil dibekuk di kos pacarnya di Banjar Sindu, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.