Duh, Kerugian Akibat Fintech Bodong Capai Rp 88,8 Triliun

DENPASAR | patrolipost.com – Satgas Waspada Investasi (SWI) yang ada di OJK mencatat kerugian akibat ivestasi ilegal alias bodong dalam sepuluh tahun terakhir sudah mencapai Rp 88,8 triliun. Diantara penyebabnya yaitu tingkat pemahaman masyarakat yang masih rendah, tergiur dengan iming-iming kemudahan yang justru menjebak, menjanjikan keuntungan di atas kewajaran.

“Dua hal yang mesti diingat masyarakat ketika akan melakukan pinjaman melalui fintech yaitu 2L, Legal dan Logis,” ujar Tongam L Tobing, Direktur Investigasi OJK sekaligus Ketua Satgas Waspada Investasi di Denpasar, Rabu (25/9/2019).

Diakui Tongam, SWI menghadapi kompleksitas dalam menangani fintech ini, pasalnya ada kebutuhan dalam masyarakat (supply/demand), serta perilaku masyarakat yang memilih jalan pintas.

OJK terus mendorong masyarakat untuk semakin memahami manfaat penggunaan pinjaman fintech lending sekaligus risiko-risikonya bagi peminjam dan pemberi pinjaman.

“Masyarakat harus dapat memanfaatkan pinjaman fintech secara optimal. Terlebih dengan banyaknya pinjaman fintech ilegal yang meresahkan masyarakat dan mengganggu industri,” sebut Tongam.

Menurutnya, OJK juga mengarahkan agar keberadaan pinjaman fintech bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan pendanaan bagi masyarakat bawah khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah dengan lebih cepat dan mudah.

“Fintech itu hanya sebagai alternatif pendanaan terutama bagi usaha mikro dan kecil, pahami risikonya,” katanya mengingatkan.

Berdasarkan data yang dimiliki SWI perusahaan fintech yang terdaftar (legal) di OJK hanya 127, sedangkan yang tidak terdaftar (ilegal) mencapai 1.477. Dalam kesempatan itu ia juga mengungkapkan jika perusahaan fintech tersebut servernya kebanyakan berada di luar negeri, tapi memiliki rekening di bank-bank atas nama pribadi.

“Ciri-ciri fintech ilegal antaranya, tidak terdaftar di OJK, bunga pinjaman di luar kewajaran, berpotensi data pribadi akan disalagunakan,” imbuhnya.

Pada kesempatan ini, Tongam bukan hanya menjabarkan soal fintech dan investasi ilegal, tapi juga menjabarkan berbagai kegiatan usaha seperti Crypto Currency juga tentang usaha pergadaian. (arw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.