Pemkab Bangli Konsultasi ke Kemendagri Terkait Perubahan Perumda

Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta (kemeja batik merah) berserta rombongan saat melakukan konsultasi Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri RI, Rabu (22/1/2020).

BANGLI | patrolipost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melalui Wakil Bupati Sang Nyoman Sedana Arta melakukan konsultasi ke Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Rabu (22/1). Konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana perubahan status Perusahaan Milik Daerah (Perumda) menjadi BUMD.

Wakil Bupati dalam konsultasi itu didampingi Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, PDAM Bangli, PD BPR Bank Pasar, Badan Pengelola Pariwisata Kintamani. Rombongan diterima langsung Direktur BUMD, BLU, dan BMD Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Koemadi.

Bacaan Lainnya

Wabup Sedana Arta mengatakan, terkait pengelolan perusahaan daerah maka Pemerintah Kabupaten Bangli mengadakan konsultasi dengan Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri. Konsultasi ini berkaitan tentang perubahan dasar hukum perusahaan milik daerah. Bahwa nantinya berubah menjadi BUMD. Dengan perubahan ini, ke depannya Pemkab Bangli bisa meningkatkan pendapatan daerah.

“Dengan diubahnya PDAM, PD Bank Pasar dan Badan Pengelola Pariwisata Bangli menjadi BUMD, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan,” jelasnya.

Kemudian dari hasil konsultasi tersebut, kata Wabup Sedana Arta, Pemkab Bangli akan segera mengikuti  arahan dari Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri dengan mengacu pada ketentuan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta PP 54 tahun 2017 untuk mengusulkan ke Mendagri.

Wabup Sedana Arta  juga mengatakan, untuk mendorong pembangunan daerah, peran BUMD dirasakan semakin penting sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta. BUMN berperan sebagai pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil privatisasi.

Sementara itu, Direktur BUMD, BLU dan BMD Direktorat Jendral Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Koemadi  mengatakan BUMD merupakan badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. BUMD didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

Lanjutnya, peraturan pemerintah mengatur antara lain kewenangan kepala daerah pada BUMD, pendirian, modal, organ dan kepegawaian, satuan pengawas intern, komite audit dan komite lainnya, perencanaan, operasional dan pelaporan, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa.

Berikutnya PP juga mengatur kerjasama, pinjaman, penggunaan laba, anak perusahaan, penugasan pemerintah kepada BUMD, evaluasi, restrukturisasi, perubahan bentuk hukum, dan Privatisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan dan pembubaran BUMD, kepailitan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan lain-lain seperti pengaturan mengenai asosiasi BUMD. (750)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.