Guru Bejat di Badung Itu Mencabuli 2 Muridnya 19 Kali

Kasat Reskrim Polres Badung memberikan keterangan pers, Rabu (22/1/2020).

MENGWI | patrolipost.com – Dari hasil pemeriksaan sementara penyidik Reskrim Polres Badung, oknum guru olahraga di Kabupaten Badung berinisial AAKW (55) telah mencabuli dua muridnya sebanyak 19 kali. Rinciannya, korban TF (11) dicabuli sebanyak 10 kali, dan korban KPP (12) dicabuli sebanyak 9 kali.

“Untuk korban yang masih SD (TF – red) ini, terakhir kali pelaku melakukan pencabulan pada bulan Juli 2019. Sedangkan pada tanggal 11 Januari 2020 kemarin, korban disuruh buka pakaiannya saja dan pelaku hanya melihat kemaluannya saja. Pelaku tidak melakukan apa-apa,” ungkap Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R Heselo SH, SIK.

Bacaan Lainnya

Aksi bejat yang dilakukan guru olahraga di dalam ruangan kelas sebuah SD di Mengwi, Kabupaten Badung itu sejak bulan Juni 2018 pukul 15,00 Wita dan bulan Januari 2019 pukul 15.00 Wita. Namun baru terbongkar pada Senin (20/1/2020) akibat seorang korban, KPP yang saat ini duduk di bangku SMP mencoba bunuh diri dengan cara menyayat urat nadi pergelangan tangannya. Hal itu terpaksa ia lakukan lantaran terus dikejar-kejar oleh pelaku. Namun aksinya itu diketahui oleh teman – teman SMP-nya.

“Memang sejak SMP pelaku tidak melakukan pencabulan lagi. Karena takut dicari-cari terus sama pelaku sampai ke sekolahnya, sehingga korban ketakutan dan mengiris tangannya. Tapi diketahui oleh teman-teman SMP, kemudian dibawa ke guru TU. Kemudian malamnya baru dilapor ke Polsek Mengi,” jelas Laurens.

Laporan tersebut kemudian ditarik ke Polres Badung lantaran merupakan satu dari 10 Commander Wish Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose di Tahun 2020 tentang perlindungan terhadap perempuan dan anak.

“Pelaku kita amankan kemarin (Selasa, 21/1) pukul 14.00 Wita di sekolahnya. Kita interogasi, dia mengakui pembuatannya sehingga langsung kita amankan ke Polres,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.

“Hukuman dapat ditambah 1/3 karena status tersangka sebagai pendidik (Pasal 81 ayat 3,” pungkasnya. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.