2 Debt Collector Rampas dan Jual Motor Siswa SMK: Ya Kami Ciduk

tarik 22xxxxx
Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, memaparkan kasus 2 Debt Collector yang merampas dan menjual sepeda motor siswa SMK, Senin (6/3). (ist)

PEMALANG | patrolipost.com – Dua debt collector berinisial DP (28) dan IW (31), ditangkap polisi karena melakukan pemerasan dan ancaman. Dalam aksinya, keduanya menggunakan surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BSTK) palsu.

“Dari hasil pendalaman, DP dan IW melakukan aksinya bersama dua orang tersangka lainnya, yakni Mr X dan Z yang masih DPO. Seluruhnya warga Pemalang. Ya pelaku kami ciduk,” kata Kapolres Pemalang, AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya, di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang, Senin (6/3/2023).

Dia menambakan, kejadian bermula saat korban R bersama temannya hendak pergi ishoma dengan mengendarai motor.

“R merupakan seorang Siswa SMK yang sedang praktik kerja di sebuah perkantoran di Pemalang,” lanjutnya.

Tiba-tiba, korban didatangi tersangka DP dan Mr X yang mengaku dari pihak leasing. Mereka menyampaikan kepada R, bahwa motor yang dikendarai R bermasalah, karena menggunakan pelat nomor palsu.

“Mereka juga mengatakan, motor itu tidak membayar setoran kredit selama 3 tahun. Selanjutnya, para tersangka meminta kunci kontak motor korban, dan meminta korban bersama temannya ke kantor leasing,” sambungnya.

Bukannya ke kantor leasing, para tersangka justru memboncengkan korban ke Ruko kosong di Pemalang. “Di tempat tersebut (ruko kosong), para tersangka meminta korban R untuk menandatangani surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan palsu,” beber Kapolres.

Setelah korban diantar pulang dengan ojek online ke kantor tempatnya praktek kerja, para tersangka menjual motor korban R ke Pekalongan seharga Rp2,6 juta. Uang hasil penjualannya lalu dibagi tiga, antara DP, IW dan Mr X.

“Dari keterangan yang kami dapatkan, tersangka DP bersama IW dan Mr Y juga melakukan aksi yang sama di Taman Patih Sampun Pemalang. Mereka kami jerat Pasal 368 KUHP dengan pidana 9 tahun penjara,” tukasnya. (305/snc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.