Kirim 28 Kg Ganja via Ekspedisi, Warga Pematang Siantar Dibekuk

BNNP Bali merilis hasil ungkap kasus, termasuk penyelundupan 29,1 kg ganja dari Medan.

DENPASAR | patrolipost.com – Seorang pria asal Pematang Siantar, Sumatera Utara, Criswandy (29) dibekuk Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali karena menyelundupkan ganja seberat 28 kg melalui ekspedisi. Dari penggeledahan, di kosan pelaku ditemukan lagi 1 kg lebih ganja siap edar.

Kepala BNNP Bali Brigjen Putu Gede Suastawa mengungkapkan, tersangka ditangkap di pinggir Jalan Tanah Barak, Banjar Canggu, Kuta Utara, Badung, Kamis (16/1) pukul 14.00 Wita.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah lama mengintai tersangka berdasarkan informasi masyarakat dan juga kerjasama dengan BNNP Sumatera Utara,” ujar Suastawa didampingi Kabid Berantas AKBP I Nyoman Sebudi, Senin (20/1/2020).

Tersangka dibekuk sesaat setelah mengambil 50 paket ganja seberat 28 kilogram dari salah satu jasa ekspedisi. Dari TKP pertama, mantan pelatih surfing ini digiring ke kosnya di Jalan Tanah Barak, Canggu. Dari penggeledahan di kamar kosnya kembali ditemukan tiga paket ganja seberat 1 kilogram lebih. Sehingga total 29,1 kg ganja disita dari pelaku Criswandy.

Hasil pemeriksaan, tersangka sudah lima kali menerima pasokan ganja yang harga di pasaran sekitar Rp 10 juta untuk satu kilogram. Barang dipasok dari Aceh kemudian dibawa ke Pematang Siantar, Medan dan pengiriman ke Bali melalui jalur darat.

Sementara Kabid Berantas AKBP Sebudi menambahkan, tersangka melakukan penyelundupan menggunakan dua resi pengiriman dengan tujuan mengelabui  petugas. Satu resi pengiriman paket diisi dengan pakaian. Satu paket lagi baru di dalamnya terdapat ganja.

“Pengirimannya dilakukan pada hari yang sama, hanya beda waktu satu jam. Selain itu, dia juga menggunakan alamat fiktif, tapi akhirnya berhasil kita ungkap,” tukas Sebudi. (007)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.