Tax Refund for Tourists Fasilitas Menarik Wisatawan untuk Berbelanja

DENPASAR | patrolipost.com – Salah satu fasilitas untuk menarik minat wisatawan asing berbelanja di suatu toko di   Indonesia yang melalui bandar udara  yaitu dengan memberikan layanan tax  refund yang berlokasi di lima wilayah, yakni  Medan, Cengkareng, Yogyakarta, Surabaya dan Denpasar.

Di wilayah Bali sendiri, sebanyak 22 pengusaha retail telah menjadi mitra yang bergabung dalam skema tax refund, yang tersebar di 51 outlet.  Proses pengembalian tax refund di wilayah Bali berlokasi di Terminal Internasional Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai.

Hal itu terungkap dalam acara Sosialisasi Tax Refund yang digelar, Senin (23/9) bertempat di aula Kanwil DJP Bali. Sekitar 150 pengusaha retail di Bali hadir dalam acara tersebut, termasuk salah satunya Gusti Ngurah Anom (Ajik Cok) pemilik Toko Oleh-Oleh Krishna.

Goro Ekanto, Kakanwil DJP Bali, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Bali merupakan destinasi wisatawan mancanegara yang berkelas internasional. Oleh karena itu, untuk semakin menarik minat para turis, toko retail perlu diberikan informasi mengenai fasilitas tax refund bagi turis ini.
Disebutkan, Undang-undang perpajakan memberikan insentif perpajakan kepada orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) berupa pengembalian PPN yang sudah dibayar atas pembelian barang kena pajak di Indonesia yang kemudian dibawa turis asing tersebut ke luar daerah pabean.
“Pengembalian PPN (tax refund) ini dilakukan dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang diatur dalam undang-undang pajak dan aturan pelaksanaannya,” tukasnya.
Pada bulan Agustus 2019, Menteri Keuangan Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-120/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permintaan Kembali Pajak Pertambahan Nilai Barang Bawaan Orang Pribadi Pemegang Paspor Luar Negeri. Untuk menyosialisasikan aturan baru tersebut, Kantor Pusat Direktorat Jenderal
Pajak bekerja sama dengan Kanwil DJP Bali menyelenggarakan acara sosialisasi tax refund.
Selanjutnya, Arif Yanuar, Direktur Peraturan Perpajakan I, memaparkan bahwa peraturan ini diterbitkan dalam rangka memberikan kemudahan bagi orang pribadi pemegang paspor luar negeri (turis asing) dalam memperoleh hak pengembalian PPN  atas pembelian barang bawaan selama berkunjung di Indonesia.
Lebih lanjut, Arif juga menyatakan bahwa peraturan tersebut diterbitkan untuk menyederhanakan prosedur administrasi, memberikan kejelasan dan meningkatkan pelayanan dalam pelaksanaan ketentuan tata cara pengajuan dan penyelesaian tax refund for tourists.
Dari sisi pengusaha Hindarto Gunawan, mewakili John Hardy, pemilik beberapa outlet perhiasan khas Bali memberikan testimoni mengenai pengalaman John Hardy selama menjadi mitra yang tergabung dalam skema tax refund.

“Para turis asing, semangat jika kita informasikan fasilitas tax refund. Hal ini menambah minat turis asing untuk berbelanja di outlet kami,” ujar Hindarto.

Berdasarkan hasil rekapitulasi sampai dengan akhir Agustus 2019, permohonan tax refund yang diterima petugas Tax Refund di Bandara I Gusti Ngurah Rai mencapai 3.237 permohonan dengan total nominal sebesar Rp 6.6 miliar.
Bagi masyarakat/ Wajib Pajak yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan DJP, kunjungi www.pajak.go.id, hubungi Kring Pajak di 1500 200, atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat. (arw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.