DPD PDIP Bali Resmi Berhentikan 8 Kader di Fraksi dan AKD

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberi keterangan pers tentang kader yang diberi sanksi/ant.

DENPASAR | patrolipost.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Provinsi Bali memerintahkan 4 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) memberhentikan 8 kader PDIP yang duduk di Fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD. Kader yang diberhentikan masing-masing 5 di DPRD Tabanan, dan masing-masing 1 kader di DPRD Bangli, Gianyar dan Jembrana.

Rilis DPD PDI Perjuangan Bali yang diterima patrolipost.com, Kamis (16/1/2020) memuat nama ke-8 kader PDIP yang diberhentikan, serta satu orang kader diberi peringatan keras. Adapun ke-8 nama kader yang diberhentikan tersebut adalah:

  1. I Wayan Widnyana SSos, Wakil Ketua Komisi I DPRD Tabanan
  2. I Made Suardika, Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan
  3. I Wayan Sudiana SH, Sekretaris Komisi III DPRD Tabanan
  4. I Made Edi Wirawan SE, Ketua Komisi II DPRD Tabanan
  5. I Made Suarta SH, Ketua Komisi IV DPRD Tabanan
  6. I Ketut Suastika SH, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bangli
  7. H Adrimin, Wakil Ketua Badan Kehormatan DPRD Jembrana
  8. I Ketut Sudiasa, Sekretaris Komisi II DPRD Gianyar

Di dalam rilis disebutkan, para kader tersebut diberhentikan karena melakukan tindakan tidak disiplin, meninggalkan acara yang sedang berlangsung pada saat mengikuti Rakernas I PDI Perjuangan tanggal 10 – 12 Januari 2020 di Kemayoran Jakarta.

Selain memberhentikan 8 kader tersebut, DPD PDI Perjuangan Bali juga memberikan peringatan keras kepada seorang kader atas nama I Gede Purnawan, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tabanan.

“Pemberian sanksi secara tegas berupa pemberhentian tersebut sekaligus sebagai pembelajaran bagi kader lain untuk menegakkan wibawa partai dan membangun disiplin serta budaya yang tinggi di partai dalam rangka memperkokoh partai bergerak dengan dinamis menjadi partai pelopor,” demikian poin penutup rilis tersebut.

Rilis sekaligus surat pemberitahuan tersebut ditandatangani 16 Januari 2020 oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali masa bakti 2019 -2024, Dr Ir I Wayan Koster MM dan Sekretaris I Gusti Ngurah Jaya Negara SE.

Keluarnya sanksi pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri yang menjatuhkan sanksi kepada 26 kader partainya lantaran tidak displin selama Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP berlangsung pada hari kedua.

Sebagaimana disampaikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada wartawan bahwa Megawati Soekarnoputri menjatuhkan sanksi kepada 26 kader partai karena tidak disiplin.

“Hari ini ada 26 kader PDIP yang diberi sanksi karena tidak menjalankan perintah itu di dalam disiplin partai. Ada yang merokok di luar pada saat acara, ada yang kemudian terlalu asyik di tempat lain, langsung diberi sanksi,” ujar Hasto.

Menurut Hasto, menjadi kader partai berlambang banteng tersebut harus siap menjadi pemimpin dan pengikut.

“Maka, kami langsung berikan sanksi pada hari ini tercatat pukul 14.30 WIB tadi sudah 26 kader partai yang sudah dapat sanksi karena tidak menjalankan perintah partai tersebut,” ucap Hasto. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.