Oknum Kasek Tertangkap Tangan Satpol PP Buang Sampah Sembarangan

Warga yang tertangkap tangan Satpol PP sedang membuang sampah tidak pada tempatnya.

SINGARAJA | patrolipost.com – Seorang oknum kepala sekolah (Kepsek) tertangkap tangan sedang membuang sampah tidak pada tempatnya. Oknum tersebut merupakan ASN dan kepala sekolah di sebuah SD di Seririt.

Operasi tangkap tangan (OTT) itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Sampah No 6 Tahun 2018, terutama bagi warga yang tidak disiplin membuang sampah.  Satpol PP Pemkab Buleleng, selaku institusi penegak Perda, Rabu (15/1/2020) menemukan tujuh warga tengah membuang sampah tidak pada tempatnya.

Mereka ditemukan di kawasan Jalan Diponogoro, Jalan Imam Bonjol dan seputaran Jalan Hasanudin Singaraja.

Sat Pol PP menangkap para pelanggar Perda itu pada pukul 03.30 hingga 07.00 Wita, di Jalan Diponogoro, Kadek Lasia Jono asal Desa Tukad Mungga, I Putu Wardika asal Jalan Setiabudi, Banyuning Timur dan Sudiarni asal Jalan Gajah Mada, Gang IX No 6.

Sementara di Jalan Imam Bonjol ditemukan tiga warga yakni: Ali Rahman asal Kelurahan Kampung Kajanan, Ahmad Nafi Aryansah asal Kampung Bugis dan Ida Komang Rai Atmaja, asal Desa Tangguwisia serta di Jalan Hasannudin ditemukan Tjiok Lian Hok warga Kelurahan Kampung Bugis.

Kabid Penegakan Perda Satpol PP Pemkab Buleleng, Nyoman Juni Wardana membenarkan salah satu yang tertangkap tangan adalah kepala sekolah.

“Semua yang tertangkap akan dilakukan sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Sedang oknum berstatus PNS akan kita koordinasikan dengan pimpinannya di Dinas Pendidikan,” kata Wardana.

Kepala Satpol PP Pemkab Buleleng Putu Artawan mengatakan, dalam OTT ditemukan tujuh warga yang  membuang sampah tidak pada tempatnya dan satu diantaranya justru seorang PNS.

“Memang ada beberapa orang yang belum memiliki kesadaran menjaga lingkungan, kelestarian dan  kebersihan. Ketujuh orang itu kita temukan membuang sampah sembarangan,” ujarnya.

Rencananya, tujuh warga yang terkena OTT tersebut akan menjalani sidang Tipiring pada 22 Januari 2020 di Pengadilan Negeri Singaraja. (625)

 

Sejumlah orang terjaring OTT Satpol PP Buleleng setelah membuang sampah tidak pada tempatnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.