Polisi Tangkap Dua Pencuri Ikan Kerapu, Pelakunya Karyawan Sendiri

Dua pelaku pencurian ikan kerapu jenis cantang di keramba apung, Banjar Dinas Yeh Biu, Desa Patas, Gerokgak yakni Suryadi dan Putu Ardana diamankan Polsek Gerokgak.

SINGARAJA | patrolipost.com – Tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Gerokgak berhasil menungkap pencurian ikan kerapu yang terjadi di keramba apung lepas pantai Banjar Dinas Yeh Biu, Desa Patas, Kecamatan Gerokgak. Dua pelaku dibekuk setelah polisi menerima laporan pencurian ratusan ikan kerapu jenis cantang itu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus pencurian itu diketahui oleh pemilik keramba apung I Gusti Putu Suwesen (61), Jumat (10/1) setelah mendapat laporan dari salah satu stafnya bernama Ketut Bagus Irawan. Dalam  laporannya Irawan menemukan ada 9  kampil ikan kerapu cantang di Pantai Desa Pengulon. Mendengar informasi tersebut Suwesen mendatangi lokasi  dan menemukan tumpukan 9 kampil ikan kerapu cantang berjumlah 275 ekor dengan berat 384 kg.

Bacaan Lainnya

“Saat itu tidak ada yang mengaku pemilik ikan tersebut sehingga kami laporkan ke Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang,” kata Suwesen dalam laporannya.

Hanya saja karena lokasi keramba apung berada di wilayah hukum Polsek Gerokgak, penanganannya dilimpahkan ke Polsek Gerokgak yang dipimpin Kompol Made Widana.

Setelah menerima laporan dari Polsek Kawasan Laut Celukan Bawang, Kanit Reskrim Polsek Gerokagk AKP Abdul Azis langsung bergerak. Sejumlah saksi dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan ke TKP. Hasilnya kecurigaan mengarah pada dua karyawan yang bekerja di keramba tersebut.

Tak membuang kesempatan, dua pelaku yakni Putu Ardana (23) warga Banjar Dinas Tegal Asri, Desa Patas dan Suryadi (27) warga  Banjar Dinas Yeh Biyu, Desa Patas, langsung diringkus. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa kompresor dan peralatan lain yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Pelakunya dua karyawan di perusahaan ikan tersebut. Itu setelah dilakukan pengembangan dan menemukan dua nama tersebut (Suryadi dan Putu Ardana) yang melakukan pencurian,” ungkap Kapolsek Gerokgak Kompol Made Widana, didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Azis, Rabu (15/1/2020).

Menurut Kompol Widana, setelah dilakukan interogasi dikaitkan dengan barang bukti yang ditemukan, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil 9 kampil ikan kerapu jenis cantang di keramba milik bos tempatnya bekerja.

“Mereka mengaku hasil curian itu akan dijual, namun keburu aksinya terbongkar,” imbuhnya seizin Kapolres Buleleng AKBP Sinar Subawa.

Akibat peristiwa itu, pelapor yang berasal dari Banjar Tuakilang Belodan, Desa Bantas, Tabanan mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta lebih. Sementara dua pelaku tengah menjalani proses pemeriksaan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.