Polresta Denpasar Tangkap 4 Tersangka Narkoba di Bawah Umur

Para tersangka yang terjaring kasus narkoba di Polresta Denpasar, Rabu (15/1/2020).

DENPASAR | patrolipost.com – Sebelas tersangka kurir dan bandar narkoba berhasil diringkus Satres Narkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali dalam kurun waktu 2 minggu, di bulan Januari 2020. Dari 11 tersangka, 4 orang merupakan anak di bawah umur.

Para pelaku yang berhasil digaruk petugas yakni Harmanto (30), Narayana (23), Sumiarta (23), Amir (36), Parwata (27) dan Bambang (38). Sedangkan empat pelaku yang masih di bawah umur berinisial AB (16), DB (13), GN (14), dan SJ (16).

Bacaan Lainnya

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, 4 orang tersangka yang masih dibawah umur berperan sebagai kurir. Para tersangka ini hanya menyenyam pendidikan sampai SD dan SMK.

“Empat orang tersangka sebagai kurir, telah 2 kali melakukan aksi menempel di tiang dan pot bunga di lokasi tertentu. Dengan upah sebesar Rp 100 ribu sekali tempelan dan dikasih bonus sabu untuk dikonsumsi,” kata Kombes Pol Ruddi Setiawan dalam rilis kasus di Polresta Denpasar, Rabu (15/1/2020).

Ia membeberkan, 4 tersangka kurir sabu di bawah umur ditangkap pada Senin (6/1) di Jalan Tukad Unda Densel. Pada saat dilakukan penggeledahan badan petugas tidak menemukan barang bukti. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, dan petugas  menemukan barang bukti di dalam kamar kos keempat tersangka berupa 10 plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 2,17 gram dan 78 butir ekstasi.

“Para tersangka disuruh oleh seseorang laki-laki yang biasa dipanggil Dogler, sabu dan ekstasi telah dipaketin selanjutnya menunggu perintah dari Dogler yang sampai saat ini keberadaannya tidak ketahui,” ungkapnya, seraya menambahkan, alasan  tersangka di bawah umur menjadi kurir karena faktor ekonomi.

Atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 8 miliar.

Kombes Pol Ruddi menuturkan, Satres Narkoba Polresta Denpasar di-backup oleh Satgas CTOC  Polda Bali, dari barang bukti yang berhasil diamankan dari ke-11 tersangka ini berhasil menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika sebanyak 10.000 jiwa. (cr02)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.