Bawa Sabu, Residivis Curanmor Diciduk di Depan Pos Kamling

BANGLI | patrolipost.com – Baru beberapa bulan keluar dari penjara karena kesandung kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), I Gede Satria Randi (26) kembali berurusan dengan hukum. Pria asal Banyuwangi ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bangli karena kedapatan membawa sabu, Selasa (17/9) sekira pukul 14.30 Wita.

Satria Randi ditangkap saat melintas di depan pos kamling jalan raya Manuk, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli. Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal yang diduga narkotika golongan I jenis sabu. Selanjutnya tersangka digiring menuju Mapolres Bangli guna penyidikan.

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi mengatakan kalau tersangka adalah seorang residivis curanmor. “Tersangka baru lima bulan yang lalu menghirup udara bebas dan sudah menjadi target operasi,” ujar AKP Sulhadi, Kamis (19/9).

Lanjut AKP Sulhadi saat ditangkap tersangka kedapatan membawa serbuk haram berupa sabu dengan berat 1,20 gram bruto atau 0,98 gram netto yang disimpan dalam plastik klip bening. Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti berupa, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun DK 5550 UAT, satu buah STNK sepeda motor Yamaha Mio warna merah marun DK 5550 UAT, satu buah kunci kontak, 1 buah HP Merk Vivo warna biru.

“Tersangka merupakan pengedar sekaligus pemakai untuk sabu menurut tersangka didapat dari Karangsem,” ungkap AKP Sulhadi.
Tersangaka dikenakan pasal primer 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar, dan melanggar pasal subsider 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (sam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.