Lagi, BPOM Temukan Bahan Makanan Berbahaya di Toko Modern

Balai Pengawasan  Obat dan Makanan kembali gelar sidak Kamis (9/1) dan menemukan bahanan makanan yang dikemas ulang dan tanpa izin edar.

SINGARAJA | patrolipost.com – Setelah sebelumnya Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) menemukan makanan berbahaya di sejumlah retail dan tempat perbelanjaan modern, kembali bahan makanan yang sama ditemukan Loka POM pada lanjutan sidak yang dilakukan Kamis (9/1/2020).

Bahan makanan dengan potensi bahaya itu akibat proses distribusi kepada konsumen disalahgunakan. Diantaranya, bahan makanan yang dikemas ulang (repacking) dan  izin edar palsu. Kepanjangan tangan BPOM Denpasar itu meminta kepada para pemilik usaha untuk menghentikan praktik tersebut.

Bacaan Lainnya

Awalnya Loka POM menyasar toko Aneka Plastik, Desa Kerobokan, Kecamatan Sawan. Di tempat ini, petugas Loka POM menemukan bahan makanan yang dikemas ulang. Diantaranya, coklat bubuk, selai, susu, dan margarin. Bahkan ditemukan pengembang kue merk R&W yang izin edarnya palsu. Hal yang sama ditemukan di Toserba KSA, Jalan WR Supratman, Singaraja. Pengembang kue dengan merk sama, izin edarnya juga palsu.

Sayangnya, bahan makanan berbahaya itu tak langsung disita Loka POM. Petugas hanya meminta pemilik toko mengembalikan kepada suplier karena dianggap rendah risiko.

“Kami hanya minta dikembalikan ke suplier karena tergolong berisiko rendah. Ini juga pihak Loka POM tidak ingin membuat para pemilik toko bangkrut,” kata Kepala Loka POM Buleleng Made Ery Bahari Hantana, usai sidak.

Namun demikian, menurut  Ery, pihak toko mempunyai kewajiban untuk menyerahkan bukti pengembalian kepada Loka POM termasuk akan melakukan cross chek kepada pihak suplier. “Supliernya kebanyakan ada di Denpasar dan itu akan ditindaklanjuti oleh BPOM Denpasar,” imbuh Ery Bahari.

Sedangkan untuk bahan makanan yang dikemas ulang, Ery Bahari dengan tegas menyatakan pihak toko tidak boleh melakukan hal itu. Karena berkaitan dengan proses produksi, izin edar dan keamanan serta kebersihannya. Apalagi dilakukan di tempat terbuka.

“Kami sudah beri peringatan  pelaku usaha untuk menghentikan praktik kemas ulang tersebut,” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.