Polisi Ringkus Pengedar Sabu dan Uang Palsu

Kasubag Humas didampingi Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong memberikan keterangan pers.

BENGKULU | patrolipost.com – Dua anggota sindikat pengedar narkoba jenis sabu diringkus anggota Satres Narkoba Polres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Selasa (7/1/2020). Dari kedua tersangka diamankan 25 paket sabu serta sepuluh lembar uang Rp 100 ribu yang ternyata palsu.

“Kedua tersangka diamankan di kawasan Kelurahan Air Bang Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Kapolres Rejang Lebong AKBP Jeki Rahmat Mustika melalui Kasubag Humas AKP Tatar Insan didampingi Kasat Narkoba Iptu Edi Suprianto saat konfrerensi pers, Rabu (8/1/2020).

Bacaan Lainnya

Keberhasilan jajaran Sat Narkoba Polres Rejang Lebong dalam mengungkap sindikat bandar narkoba di Rejang Lebong tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkoba di Kelurahan Air Bang. Mendapat informasi tersebut kemudian petugas langsung melakukan pengintaian. Setelah dilakukan pengintaian ternyata memang ada transaksi narkoba yang dilakukan oleh tersangka DE (23) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup.

“Setelah DE kita amankan, kemudian langsung dilakukan penggeledahan dan petugas menemukan sejumlah barang bukti,” kata Tatar.

Barang bukti yang diamankan tersebut yaitu dua paket kecil sabu dari saku kiri DE, 12 paket sabu dari dalam kotak permen warna hitam, uang sebesar Rp 282 ribu, dua unit Hp dan satu pirek.

“Tersangka DE ini merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan dan dari barang buktinya DE ini diduga sebagai pengedar,” paparnya.

Kasat Narkoba Polres Rejang Lebong Iptu Edi Suprianto menambahkan, setelah jajarannya berhasil mengamankan DE, polisi melakukan pengembangan. Dari keterangan yang dilakukan DE petugas langsung melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Jalan Bakti Osis Kelurahan Air Bang. Di sini petugas berhasil mengamankan satu tersangka lainnya yaitu AA (24), warga Kelurahan Batu Galing Kecamatan Curup Tengah yang tengah tertidur.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan 10 paket sabu yang disimpan dalam jok motor, satu paket besar sabu, satu unit sepeda motor, satu unit HP, 1 buah pipet skop plastik, 10 lembar uang pecahan Rp 100 ribu yang diduga palsu.

“Dalam kasus ini kita juga mengamankan 10 lembar uang yang diduga uang palsu, dimana dari keterangan tersangka uang tersebut merupakan hasil penjualan sabu,” kata Iptu Edi.

Terkait dengan keberadaan uang yang diduga uang palsu tersebut, pihaknya masih melakukan pengembangan apakah benar uang tersebut memang hasil penjualan sabu atau justru tersangka tersebut terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu di Kabupaten Rejang Lebong.

Hasil tes urine terhadap kedua tersangka, menurut Iptu Edi keduanya dinyatakan positif menggunakan sabu, sehingga menurutnya kedua tersangka tersebut selain diindentifikasi sebagai pengedar juga sebagai pemakai.

Kemudain terkait dengan asal sabu yang mereka miliki, dari keterangan keduanya, sabu tersebut mereka dapatkan dari seseorang berinisial A yang berada di Kecamatan Padang Ulak Tanding. Saat ini A sudah masuk dalam target operasi Sat Narkoba Polres Rejang Lebong. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.