KPAD Soroti Kafe Remang-remang Pekerjakan Gadis di Bawah Umur

Wanita pelayan kafe remang-remang sering didapati di bawah umur.

GIANYAR | patrolipost.com – Mempekerjakan gadis di bawah umur, menjadi daya tarik tersendiri bagi pengusaha kafe remang-remang meraup pengunjung. Namun sayang, setiap kali terjaring sidak, tidak ada tindaklanjutnya secara hukum.

Kondisi ini pun dipertanyakan oleh Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali. Kepada awak media, Rabu (8/1/2020), Komisioner KPAD Bali, I Kadek Ariasa mengungkapkan, dari data yang diterimanya, dari beberapa kali operasi penertiban yang dilakukan oleh pihak terkait, sering pula ada temuan dugaan gadis di bawah umur yang dipekerjakan di kafe remang-remang.

Bacaan Lainnya

Bahkan ada seorang gadis yang mengaku bahwa dirinya belum punya KTP karena belum cukup umur untuk mengurusnya. Namun nyatanya hanya berakhir dengan sebutan pembinaan tanpa adanya tindak lanjut secara hukum. Padahal mempekerjakan anak di bawah umur adalah pelanggaran yang serius.

Dalam sidak terakhir di By Pass Ida Bagus Mantra, Desa Keramas, Blahbatuh juga didapati kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur. Namun, semenjak itu, anak tersebut tidak ada lagi diperkerjakan.

“Dari informasi yang kami terima bahwa anak itu sudah dipulangkan. Ini kan tidak memberikan rasa keadilian. Padahal sudah jelas-jelas ada dugaan pelanggaran hukum, ” sorot Ariasa.

Terpisah, Kepala Satpol PP Gianyar Made Watha mengatakan, pihaknya bersama Disnaker Gianyar sudah memanggil pemilik kafe, dan yang bersangkutan telah diberikan pembinaan. Pihaknya tidak langsung membawa ke jalur hukum, lantaran ada tahap pembinaan.

“Kami sudah koordinasi dengan Disnaker dan memanggil pengelola. Karena harus dibina dulu, kalau sidak kedua lagi ditemukan seperti itu, baru kita ambil langkah hukum,” terangnya.

Diakuinya, saat ini kafe yang mempekerjakan anak di bawah umur tersebut masih beroperasi. Hanya saja, kata dia, intensitas pengunjung menurun. Kepada aparatur desa juga diharapkan membuat peraturan tegas terkait keberadaan kafe di wilayahnya. Sebab pemerintah tidak memiliki peraturan formal atas keberadaan kafe. (338)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.