Berdalih untuk Obat, Bule Ini Bawa Ganja ke EC Executive Karaoke

Terdakwa (pakai masker) dikawal Jaksa Dipa seusai sidang.

DENPASAR | patrolipost.com – Sally Clarke Richardson (64), turis asal Inggris yang kedapatan menyimpan ganja saat dugem di tempat hiburan malam EC Executive Karaoke pada 14 September 2019 lalu, mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara, bahwa perempuan kelahiran 29 Mei 1955, Ipswich, Inggris ini menyimpan ganja seberat 5,57 gram netto untuk dijadikan obat kanker payudara yang dideritanya.

Bacaan Lainnya

Atas perbuatannya itu, Jaksa Dipa menjeratanya dengan dakwaan alternatif. Dakwaan ke satu ialah Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja seberat 5,57 gram netto,” kata Jaksa Dipa di depan majelis hakim diketuai Kony Hartanto.

Sementara dalam dakwaan kedua, perempuan paruh baya yang selama di Bali tinggal di Jalan Kayu Jati, No 5 A Oberio, Seminyak, Kuta, Badung ini dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU yang sama.

Diterangkan Jaksa Dipa, terdakwa diciduk pada saat Diresnarkoba Polda Bali sedang melakukan swiping di EC Executive Karoke Jalan Iman Bonjol Denpasar pada 14 September 2019 sekitar pukul 02.30 Wita.

Dari tangan terdakwa ditemukan barang bukti berupa biji, batang, dan daun yang mengandung narkotika jenis ganja, 2 buah alat plinting rokok ganja, 3 buah pack kertas rokok ganja, dan 1 buah korek api.

Lebih lanjut, kata Jaksa Dipa, terdakwa mendapat ganja tersebut dari seorang laki-laki yang memberinya secara cuma-cuma karena prihatin dengan kondisi kanker payudara yang dideritanya.

“Bahwa terdakwa menyimpan batang, biji dan daun ganja karena rencananya terdakwa akan proses menjadi minyak sebagai bahan pengobatan karena minyak yang biasanya terdakwa gunakan sebagai pengobatan telah habis,” beber Jaksa Dipa.

Masih dalam dakwaan Jaksa Dipa, terdakwa mengetahui khasiat minyak ganja bisa mengobati kanker payudara dari internet. Selain itu, terdakwa mengunakan minyak tersebut supaya kanker payudara tidak menyebar lebih cepat.

“Biasanya terdakwa mengunakan minyak tersebut dengan cara dioleskan pada bagian payudara dan satu tetes tepatnya di bawah lidah,” kata Jaksa Dipa.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya tidak berniat mengajukan eksepsi atau keberatan, sehingga sidang dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (9/1) pekan depan. (426)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.