Sidak BPOM Buleleng Temukan Pengusaha Retail Nakal

BPOM Buleleng temukan banyak produk makanan yang lewati masa edar, namun tetap dijual oleh pengusaha retil saat lakukan sidak di beberapa tempat, Kamis (2/1/2020).

SINGARAJA | patrolipost.com – Masyarakat Buleleng sebaiknya lebih waspada saat berbelanja di toko atau pusat perbelanjaan ritel (retail) yang banyak bertebaran di Kota Singaraja dan sekitarnya. Sidak yang dilakukan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Buleleng menemukan banyak produk makanan olahan yang telah melewati batas edar maupun tidak layak konsumsi, namun masih tetap dijual/dipajang.

Tak hanya itu, BPOM juga menemukan beberapa jenis makanan dilakukan packing ulang (repacking) tanpa mengikuti pengolahan makanan yang berstandar. Jika tak berhati-hati, konsumen dapat terkena dampak buruk karena memakan makanan tak layak konsumsi.

Dari 9 tempat/sarana yang didatangi BPOM, 5 diantaranya ditemukan berbagai cara nakal pengusaha ritel membohongi konsumen. Diantaranya, Carrefour ditemukan produk olahan daging beku yang sudah kedaluwarsa. Begitu juga di Clandys, Jalan Dewi Sartika Singaraja, BPOM menemukan bahan tambahan pangan (BTP) tanpa izin edar. Bahkan izin edar fiktif, termasuk ditemukan mie instan kedaluwarsa. Kondisi yang sama ditemukan di pusat perbelanjaan Tirta Dewata Singaraja, petugas menemukan bahan tambahan pangan dan saos tomat kedaluwarsa.

Bergeser ke kawasan Lovina, tepatnya di ritel yang banyak dikunjungi orang asing, Pepito, BPOM menemukan sejumlah bahan makanan yang dipacking ulang yakni keju dan buah zaitun dalam kaleng yang tidak mencantumkan izin edar pada label.

Sementara di Arta Sedana Seririt juga ditemukan repacking pada produk coklat bubuk dengan izin edar fiktif,  kentang goreng beku tanpa izin edar, pengelmulsi kue dengan izin edar yang sudah tidak berlaku.

“Hasil temuan itu diambil tindakan pemusnahan terutama yang telah lewati izin edar. Sedangkan yang tanpa izin edar dan izin edar tidak berlaku atau palsu atau repacking oleh suplier, direturn ke supplier dan bukti return diserahkan ke BPOM untuk dilakukan tindak lanjut ke suplier melalui BPOM setempat dimana lokasi suplier berada,” jelas Kepala BPOM Buleleng Made Ery Bahari Hantana, Kamis (2/1/2020).

Sementara yang dilakukan packing ulang, kata Ery, diturunkan dari pajangan dan tidak boleh lagi melakukan repacking selanjutnya dikembalikan ke suplier. Menurutnya, melakukan repacking terhadap satu produk sama dengan mengemas kembali termasuk proses produksi. Hal itu menurutnya, harus mengikuti prosedur produksi dan izin edar yang berlaku.

“Kebanyakan yang direpacking adalah produk yang sudah mendapat izin edar MD/ML dari BPOM. Kalau repacking dilakukan itu tidak menjamin keamanan produk karena tidak mengikuti proses Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB),” tandasnya. (625)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.