Kadis Peternakan Minta Masyarakat Sadar Rabies

DENPASAR | patrolipost.com – Kepala Dinas Peternakan Provinsi Bali, I Wayan Mardiana dalam pertemuannya dengan seluruh Kepala Bidang di lingkungan dinasnya di Denpasar, Senin (16/9/2019) membeberkan, lebih dari 80% masyarakat Bali memelihara anjing secara dilepasliarkan. Sehingga berdasarkan data yang ada, siklus rabies ditemukan pada anjing ini, akibatnya kasus rabies pada anak anjing mulai meningkat sejak rabies memasuki fase endemic di pulau Bali.

Hal ini terjadi pada saat pelaksanaan vaksinasi hanya mayoritas anjing dewasa yang tervaksin, sedangkan anak anjing masih dalam kandungan, baru lahir atau lahir pasca vaksinasi sehingga terlewatkan saat vaksinasi rabies berlangsung.

Dalam rangka menekan perkembangbiakan populasi anjing Dinas Peternakan Provinsi Bali telah dilakukan kegiatan kontrol populasi berupa castrasi dan sterilisasi di seluruh kabupaten/kota. Namun demikian dalam pelaksanaannya kerap dihadapi permasalahan seperti, beberapa daerah team vaksinatur masih kesulitan menangkap anjing untuk divaksin.

“Kesulitan ini terjadi akibat rendahnya kesadaran masyarakat walaupun KIE sudah dilakukan secara optimal,” sebut Mardiana sembari menjelaskan, masih adanya kebiasaan masyarakat membuang anak anjing yang tidak dikehendaki di tempat-tempat tertentu, adanya kebiasaan masyarakat yang memungut anak anjing yang tidak jelas.

Dari hasil survei lapangan disebutkan anjing tanpa pemilik masih ditemukan di beberapa daerah di Bali yang dalam keseharianya bercampur dengan anjing berpemilik yang dilepas liarkan. Bahkan sampai memunculkan isu negatif ,misalnya terjadinya kematian, sakit, keguguran (pada anjing betina bunting) pada beberapa ekor anjing setalah divaksinasi rabies yang diviralkan melalui media sosial yang akhirnya mengganggu capaian target vaksinasi rabies.

“Dari data kasus kematian pada manusia sebanyak 4 orang (2 orang dari Kabupaten Buleleng, 1 orang dari klungkung, 1 orang dari Kabupaten Bangli) semuanya disebabkan yang bersangkutan tidak melapor sesuai SOP sehingga semua korban tidak memperoleh perlakukan sesuai SOP, misalkan pemberian VAR.

Menyikapi persoalan yang kerap dihadapi, Kadis Mardiana menyatakan,  pihaknya tidak lantas hanya berpangku tangan. Langkah Tindak Lanjut menuju Bali Bebas Rabies pun dilakukan melalui berbagai upaya seperti, menegakan peraturan daerah Provinsi Bali dan peraturan bupati/walikota, dengan sosialisasi kepada Masjelis Desa Pakraman Kabupaten/Kota serta menyurati kembali Bupati/Walikota untuk mengimplementasikan penegakan Perda mengenai penanggulangan rabies.
Selain itu juga melakukan pemetaanan alisis resiko berbasis desa dimana rabies masih bersirkulasi pada desa tertular, melakukan penyisiran vaksinasi segera dengan target anjing yang terlewatkan saat vaksinasi massal pada anak anjing yang baru lahir di seluruh Bali dengan memberikan perioritas pada desa zona merah. Program ini akan dilaksanakan pada bulan September sampai November 2019.

“Kita juga tetap menjalankan Program Komunikasi Informasi dan Edukasi lintas sektor tetap dilaksanakan secara terkoordinir untuk memperkuat kapasitas masyarakat untuk mendeteksi adanya kasus rabies baik pada manusia maupun pada anjing sehingga respon cepat dapat dilakukan secara optimal untuk menghindari penyebaran rabies di lapangan dengan melibatkan Majelis Desa Adat,” tukasnya.

Ditambahkannya, rata-rata hasil serosurveilans 3 bulan pasca vaksinasi rabies menunjukkan hasil herdimmunity 60,6 % di seluruh Bali dan tren ini akan diyakini terus meningkat. (arw)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.