Mantan Dirut Garuda Ari Askhara Berpotensi Dipenjara

Mantan Dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara.

JAKARTA | patrolipost.com – Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia Ari Askhara, terbukti menyelundupkan Harley Davidson illegal dan 2 unit sepeda Bromptom melalui pesawat Garuda. Perbuatan itu masuk tindak pidana, sehingga Ari berpotensi terkena hukuman pidana berupa kurungan penjara.

“Yang jelas bisa saya tegaskan, bahwa jika ini merupakan tindak pidana, maka solusinya bukan membayar. Jadi tidak mungkin dibayar,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi, di Jakarta, Jumat (277/12/2019).

Bacaan Lainnya

Menurut Heru, kasus Ari Askhara sendiri kini telah masuk ke tahap penyidikan. Kendati begitu, dia belum bisa memastikan apakah Ari Askhara atau pihak lainnya yang dikenakan hukum pidana sebagai tersangka penyelundupan.

“Ya kalau penyidikan salah satu opsinya adalah kalau dia disimpulkan unsur pidananya ada, ya dipidana. Siapa yang dipidana tentunya sesuai dengan investigasi itu,” sebut Heru.

Untuk itu, Heru meminta publik bersabar agar pihak berwenang dapat menuntaskan kasus ini. Sebab, proses penyidikan harus berjalan adil, transparan serta harus berkeadilan.

“Tentunya kalau penyidikan tidak satu/dua hari, pasti perlu waktu. Kami mohon kesabarannya,” pinta dia.

Sementara itu Kementerian Perhubungan, Senin (9/12/2019) lalu sudah melayangkan surat pelanggaran administratif atau sanksi kepada Garuda Indonesia terkait kasus penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton dalam penerbangan seri flight GA 9721 tipe Airbus A330-900.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana B Pramesti mengatakan, surat pelanggaran diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan.

Dia menjelaskan, sesuai dengan keputusan PM tersebut sanksi diberikan kepada perusahaan plat merah itu mencapai sebesar Rp 25-100 juta. Denda tersebut nantinya diberikan paling lambat selama tujuh hari pasca surat tersebut dilayangkan oleh pihaknya.

“Iya institusi (Garuda, red) denda antara Rp 25 sampai 100 juta sesuai PM 78 Tahun 2017. Sudah. Kita sesuaikan dengan peraturan Undang-Undang penerbangan. Ya begitu dikeluarkan paling lama 7 hari,” jelas dia. (807)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.