Kejam! Tidak Diizinkan Nikahi WIL, Istri dan Anak Dianiaya

KUTA | patrolipost.com – Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi. Seorang pria berinisial I GD PS (39) menganiaya sang istri Ida Ayu Parmita (37) dan anaknya berinisial IA (15) di kawasan Green Field Nomor 10 Jalan Tanah Sampi, Banjar Beluran, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung, pekan lalu. Ironisnya, motif penganiayaan itu lantaran sang isteri dan anak tidak menyetujui pelaku I GD PS menikah lagi dengan Wanita Idaman Lain (WIL).

Informasi yang dihimpun patrolipost.com, Kamis (12/9) mengatakan, I GD PS dan istri Ida Ayu Parmita sudah tidak akur sejak 4 bulan belakangan. Sebab, I GD PS diketahui memiliki wanita idaman lain. Bahkan, ia dan WIL-nya itu sudah tinggal bareng di Green Field Nomor 10. Lantaran jarang pulang ke rumah di kawasan Dalung, Ida Ayu Parmita selaku isteri mencari suaminya akhirnya ketemu di TKP beberapa bulan lalu.

Meski mengetahui suami sudah tinggal bareng dengan wanita lain, ia tetap tenang dan secara baik-baik meminta agar suaminya pulang ke rumah mereka. Namun suami keras kepala dan tidak mengindahkan permintaan istrinya itu. Malahan ia meminta istrinya untuk menyetujui dirinya menikah lagi.
“Tapi puncaknya terjadi pekan lalu (tiga hari sebelum ditangkap), istri dan anak kembali menemui I GD PS di Green Field Nomor 10. Di sana, ia meminta istri dan anak untuk menyetujui untuk menikah lagi. Karena tidak mau, anak dan istri dianiaya secara membabi buta,” ungkap seorang petugas. Akibat kejadian itu, istri dan anak mengalami memar di sekujur tubuh sehingga melapor ke Polres Badung.
Kasubbag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa mengatakan, bahwa I GD PS telah diamankan di Mapolres Badung. Ia diamankan di kawasan Green Field Nomor 10, Jalan Tanah Sampi Banjar Beluran, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Selasa (10/9) pukul 22.00 Wita.
“Ya, pelaku diamankan setelah balik dari Lombok, NTB. Selanjutnya dibawa ke Polres Badung dan langsung ditahan,” ungkapnya.
Dikatakannya, pelaku sempat mencekik dan menjambak rambut dan menampar kepala istrinya yang saat itu sedang berada di atas sepeda motor. Motifnya, pelaku emosi karena korban datang lagi ke TKP. “Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 44 ayat 1 dan ayat 4 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara,” ujarnya. (ray)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.